TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar paripurna terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Konawe Selatan tahun 2021. Bertempat di Aula rapat paripurna DPRD Konawe Selatan. Senin (4/7/2022).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua II Hj Hasnawati, dan dihadiri anggota DPRD lainnya. Serta turut dihadiri Wakil Bupati, Rasyid dan Pj Sekda Hj Siti Chadidjah beserta para pimpinan SKPD lingkup Pemda Konawe Selatan.
Nadira, mewakili delapan (8) fraksi-fraksi menyampaikan bahwa pendapatan sebesar Rp. 1.503.158.043.543,04 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer/dana perimbangan dan pendapatan lainnya.
Sedangkan, sebesar Rp. 981.827.764.107,48 yang meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Tidak Terduga (BTT).
Dan untuk transfer sebesar Rp. 332. 865.085.704,00. Dan surplus/Defisit sebesar Rp. 188. 465.193.731,56.
Adapun langkah-langkah yang menjadi prioritas yang harus ditempuh pemerintah daerah, kata Nadira, adalah membangun Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang baik pada masing-masing OPD.
Serta, meningkatkan jumlah, peran dan fungsi serta kualitas sumber daya manusia. Dan melakukan perbaikan dalam pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan yang belum baik dan memadai.
“Maka fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Konawe Selatan menyatakan sepakat untuk dilakukannya pembahasan lanjutan pada tahap berikutnya, atas RAPERDA tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Selatan tahun anggaran 2021,” pungkasnya.
Sementara itu, mewakili Pemerintah Daerah, Wakil Bupati Rasyid mengatakan, bahwa SILPA APBD tahun anggaran 2021 yang ada digunakan untuk membiayai program-program kegiatan pemerintah daerah. Diantaranya, adalah kegiatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2021.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk tetap menganggarkan program-program yang tertunda, seperti penambahan TPP dan gaji PPPK. Hal ini tentu akan menjadi pokok bahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Konawe Selatan pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2022,” ujar Rasyid.
Terhadap kewajaran LKPD Konawe Selatan tahun 2021, lanjut Rasyid, seperti belum optimalnya pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI) pada tata kelola keuangan serta pengelolaan aset yang belum memadai. Pemerintah daerah Konawe Selatan akan melakukan langkah-langkah, yaitu peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), peningkatan sarana dan prasarana. Hal ini adalah komitmen pimpinan dalam pangka penyelesaian masalah tata kelola aset dan rencana melaksanakan manajemen aset.
“Tentunya masih banyak hal yang harus kita benahi dan kerjakan bersama. Karena itu apresiasi dan terima kasih atas segala sinergi, pengabdian, dan kemitraan yang baik selama ini antara Pemda dan DPRD Konawe Selatan,” tutupnya.
Laporan: MAHIDIN
Editor/ Publisher: YUSRIF
Komentar