Kejati Sultra Gelar Seminar Restorative Justice di Kendari

Kejati Sultra Gelar Seminar Restorative Justice di Kendari
Kepala dan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sultra saat mengikuti seminar Retorative Justice FOTO: TEGAS.CO

TEGAS.CO., KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar seminar Restorative Justice dalam penegakan hukum yang humanis, menuju pemulihan ekonomi, di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (20/7/2022).

Seminar restorative justice merupakan rangkaian memperingati Hari Bhakti Adhayaksa ke – 62 tahun 2022.

Iklan KPU Sultra

Kepala Kejati (Kajati) Sultra Raimel Jesaja SH MH menjelaskan, restorative justice adalah tata cara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

“Dalam rangka untuk menciptakan kesepakatan penyelesaian pidana yang lebih adil, humanis, dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku,” ucapnya saat menyampaikan sambutan.

Dia mengatakan, dalam restorative justice penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mrencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan pembalasan.

“Restorative justice meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku, dimana pemulihan ini didasarkan atas kesepakatan bersama antara pihak korban dan pelaku,” katanya.

Pihak korban dalam restorative justice ujar Raimel, dapat menyampaikan mengenai kerugian yang dideritanya dan pelaku pun diberi kesempatan untuk menebus kesalahannya melalui mekanisme pembayaran sejumlah ganti rugi, perdamaian, kerja sosial maupun kesepakatan lainnya.

Kejati Sultra Gelar Seminar Restorative Justice di Kendari
Kejati Sultra Gelar Seminar Restorative Justice di Kendari

Di lingkungan peradilan umum prinsip keadilan restoratif (restorative justice) adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan, dan sudah dilaksanakan Mahkamah Agung (MA) yang dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung, namun pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia masih belum optimal.

Sementara itu, narasumber seminar, Dr Herman SH LLM menjelaskan, ada empat filosofi restorative justice yaitu pemulihan kerugian korban dan pemberian maaf pada pelaku, membangun kembali hubungan harmonis antara korban dan komunitasnya di satu sisi dengan pelaku, sehingga tidak ada dendam di kemudian hari.

“Ketiga, penyelesaian sengketa yang menguntungkan para pihak baik pelaku, korban, maupun masyarakat (win-win solution), dan keempat, penegakan hukum pada hakekatnya sesuai dengan nilai sila keempat Pancasila yaitu musyawarah dan mufakat,” jelasnya.

Penerapan restorative justice di lingkup kejaksaan dan pengadilan kata Herman ada manfaat praktisnya, yaitu pemenuhan hak-hak korban tindak pidana, Pertanggungjawaban pidana yang berorientasi pada korban tindak pidana dengan pendekatan victim oriented, mengurangi beban negara dalam penyelesaian tindak pidana, mencegah over capacity dan efek negatif lembaga pemasyarakatan, dan penghormatan dan pengakuan terhadap eksistensi hukum adat.

Di kesempatan yang sama, Asisten Pidana Umum Kejati Sultra Alex Rahman menerangkan, dasar hukum penuntut umum melaksanakan restorative justice adalah pasal 140 ayat 2 KUHAP.

Ia mengatakan, ada empat syarat perkara dapat ditutup demi hukum,yaitu tersangka pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana tidak diancam lebih dari 5 tahun penjara, nilai barang bukti/kerugian yang timbul tidak lebih dari Rp.2.500.000, dan tindak pidana terhadap orang, tubuh, nyawa, kemerdekaan orang dan kelalaian dapat dikecualikan dari poin tiga.

REDAKSI

Komentar