Perbup Tentang Cakades Dari Luar Desa Diberlakukan

Perbup Tentang Cakades Dari Luar Desa Diberlakukan
Keni Yuga Permana, Kadis PMD, Kab. Konawe

TEGAS.CO., KONAWE – Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pentunjuk Teknis (Juknis) tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) September 2022, resmi di tandatangani Kery Saiful Konggoasa (KSK), Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab. Konawe, Keni Yuga Permana, sata ditemui beberapa waktu lalu menerangkan, bahwa bunyi pasal didalam Perbup itu menjelaskan tentang calon kepala desa tidak mesti warga desa yang bakal pemilihan.

Iklan KPU Sultra

Tetapi dibolehkan jika ada warga dari desa lain yang akan menjadi calon kepala desa, meski tidak berdomisili di desa tersebut, akan tatapi calon yang berasal dari luar desa hanya punya kewenangan untuk mencalonkan diri, dan tidak punya kewenangan untuk memilih atau sebagai wajip pilih.

“Bisa mencalonkan dari luar desa, tapi dia tidak bisa memili karena dia tidak wajip pilih di desa tersebut,” jelasnya.

Selain itu, dari beberapa poin Juknis Pilkades yang baru saja ditandatangani Bupati Konawe, ada beberapa poin yang dihapus salah satunya yaitu buta baca tulis alquran, sedangkan poin yang ditambahkan terkait soal batasan umur.

“Didalam Perbub Pilkades ini tidak ada lagi batasan umur, selama yang bersangkutan masih bisa dan mampu dibolehkan untuk menjadi calon,” ungkapnya

Dijelaskan, tidak ada ketentuan atau syarat lain yang harus dipenuhi oleh calon dari luar desa, yang tertuang dalam Perbup Nomor 43 ini hanya memiliki surat keterangan domisili selama enam bulan dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kalau belum ada KTP bisa pakai surat kependudukan dari dinas terkait Disdukcapil, minimal enam bulan sebelum adanya penetapan Daftar Pemili Tetap (DPT),” terangnya.

Sementara itu, dalam Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengatur soal syarat domisili Cakades, harus penduduk dan bertempat tinggal di desa tersebut, namun pasal tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

“Yang perlu kita perketat saat tahapan Pilkades nantinya adalah syarat wajib pilih, jangan sampai ada calon dari luar, kemudian ada upaya untuk memobilisasi massa dalam rangka memenangkan salah satu calon yang berasal dari luar tersebut, namun kita akan berupaya agar pelaksanaan pilkades ini sesuai perundang – undangan agar tidak terjadi konflik di masyarakat,” tuturnya.

Diketahui, kurang lebih 291 desa yang ada di Kab. Konawe, namun hanya 168 desa yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada September 2022.

LAPORAN: RICO

PUBLISHER: REDAKSI

Komentar