TEGAS.CO., BUTON – Ketua Forum Informasi dan Investigasi Hukum (FIIH) Kepton kembali menyatakan sikap dalam mengawal kasus Perumdan Oeno Lia Buteng.
Hal itu dikarenakan hingga saat ini pihak kejaksaan Negeri Buton belum melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi yang telah diusut sejak 2021 lalu.
Menurut Ketua FIIH Kepton Hamdan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh kejari Buton telah menyeret beberapa nama. Namun hingga kini belum dilakukan penahanan.
Pemeriksaan itu berdasarkan SPRIN Penyidikan Nomor PRINT-221/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 11 April 2022 tentang dugaan Tipikor pengadaan saluran air bersih/sumbangan rumah (SR) pada Perumdam Oeno Lia yang bersumber dari dana penyertaan modal Kabupaten Buton Tengah tahun anggaran 2020.
Kata Handam, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka telah memenuhi dua alat bukti cukup.
“Ini berarti secara kualitas alat bukti telah memenuhi seseorang dinyatakan tersangka kasus tersebut, “kata Hamdan.
Diungkapkan, sejak ditetapkannya tersangka pada 27 April 2022 lalu sampai dengan saat ini kurang lebih telah 3 bulan para tersangka masih bebas berkeliaran.
“Alasan obyektif dan subyektif seseorang dilakukan penahanan itu sudah dapat dilihat di pasal 21 KUHAP,” Tambahnya.
Lebih jauh dari itu, lanjut Handam mengingatkan, kasus korupsi itu kejahatan luar biasa.
Akibat dari kejahatan itu berimplikasi langsung terhadap pembangunan berkelanjutan terkhusus di daerah kabupaten Buton Tengah.
Jauh dari itu, katanya, konten kasus ini persoalan air bersih dan persoalan hajat hidup orang banyak dan kebutuhan dasar masyarakat.
Akibat dari kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka telah mengakibatkan masyarakat kabupaten Buton Tengah kesusahan persoalan air bersih.
“Kami rasa telah cukup alasan untuk para tersangka dilakukan penahanan secepatnya. Maka dari itu harusnya Kejari Buton segera menahan para tersangka, ” Tekan Handam.
Ditambahkannya, pengawalan kasus ini menjadi prioritas FIIH Kepton dan komitmen sampai dengan tuntasnya kasus ini akan tetap dipantau.
“Seluruh suara pertanyaan dan pernyataan kami adalah bentuk rangkuman kami mewakili masyarakat Buton Tengah, ” Haturnya. .
Sementara itu Kajari Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan dalam konferensi pers Jum’at (22/7/22) mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di PDAM Kabupaten Buton Tengah.
“Untuk perkara PDAM Buteng saat ini perhitungan kerugian negara sudah hampir rampung, kemungkinan minggu depan sudah ada,” katanya.
Berdasarkan perhitungan auditor lanjut Ledrik, ditemukan ada penambahan kerugian negara yang belum bisa dipertanggungjawabkan oleh para tersangka.
“Untuk tersangka W itu sekitar 200 juta lebih dan sampai hari ini yang bersangkutan tetap koperatif dalam upaya pengembalian,” ungkapnya.
Sementara, untuk tersangka T sudah ada pengembalian sebanyak Rp50 juta, sehingga yang tadinya Rp500 juta menyusut menjadi Rp395 juta.
Kemudian ada selisih yang tidak mampu dipertanggungjawabkan oleh tersangka M. Jadi kemungkinan ada penambahan untuk tersangka M.
“Nanti kita lihat hasil auditnya dan sejauh ini para tersangka kooperatif,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut tambah Ledrik, pihaknya tak hanya fokus menjerat pelaku tetapi juga mengupayakan langkah-langkah pemulihan dan penyehatan kembali PDAM Buteng. Seperti, memfasilitasi pemerintah daerah agar operasional PDAM tetap jalan.
“Ini upaya kita dalam rangka memulihkan kondisi Buteng dan hari ini kita sudah mendengar keluhan karena kalau ini tidak diselesaikan maka masyarakat yang membutuhkan air bersih di Buteng akan mengalami kesulitan,” pungkasnya.
LAPORAN: JSR
PUBLISHER: REDAKSI
Komentar