TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membekuk terduga pelaku penjual dan pengedar narkotika jenis Sabu, di perumahan BTN Permata Residence III Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Ranomeeto.
Terduga pelaku yang ditangkap tersebut berjumlah 2 (dua) orang, yakni AS (24) jenis kelamin laki-laki, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Rambu-Rambu Kecamatan Laeya – Konsel, dan GG (19) jenis kelamin laki-laki, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Olo-Oloho Kecamatan Lambuya Kabupaten Konawe.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Narkoba, AKP Ismail Pali SH MM melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Konawe Selatan, AKP Muslimin Ganyu. Senin (1/8/2022).
Muslimin menjelaskan, kedua terduga pelaku diamankan pada Kamis 28 Juli 2022 lalu sekira pukul 19.30 Wita.
Kronolis kejadian, kata Muslimin, pada Rabu 27 Juli 2022 sekira pukul 11.15 Wita. Personel Satresnarkoba Polres Konsel menerima informasi dari masyarakat, bahwa orang yang menjadi target operasi Personel Satnarkoba Polres Konsel sedang diamankan di Mapolres Kendari terkait kejahatan Asusila yang dilakukannya.
Kemudian, lanjut dia, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh AKP Ismail Pali melakukan koordinasi terhadap penyidik yang menanganinya dan kemudian diketahui bahwa perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua pihak.
Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel setelah melakukan koordinasi, langsung mengamankan orang tersebut yang diketahui bernama AS.
“Dari hasil interogasi diketahui bahwa yang bersangkutan masih menyimpan barang yang diduga Narkotika jenis Sabu, yang dia titipkan kepada seseorang yang bernama GG,” jelas Muslimin.
Sehingga, sambung Muslimin, berdasarkan pengakuan dari saudara AS tersebut pada Kamis 28 Juli 2022 sekitar pukul 19.30 wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara GG di perumahan BTN Permata Residence III Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Ranomeeto.
Saat penggeledahan, kata Muslimin, barang bukti yang ditemukan adalah 4 (empat) Bungkus Besar diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 24,22 Gram dengan rincian : Bungkus pertama berisi 2 Sachet = berat 6,37 Gram, bungkus kedua berisi 5 Sachet berat 2,25 Gram, bungkus ketiga berisi 6 Sachet berat 3,90 Gram dan bungkus keempat berisi 26 Sachet dalam bungkus Permen Relaxa berat 11,70 Gram.
Serta 1 (satu) Buah Jacket Jeans warna biru, 6 (enam) Bal Sachet Kosong, 2 (dua) Buah Pirex Kaca, 1 (satu) Buah Sendok Pipet, 1 (satu) Buah Bong, 1 (satu) Buah Timbangan Digital, 1 (satu) Buah Korek Gas, 2 (Dua) Buah Kantong Plastik, dan 1 (satu) Buah Handphone Android Merk VIVO warna Biru Muda dengan Nomor SIM Card 082259746407.
Modus operandi kedua pelaku diduga berperan sebagai penjual dan pengedar narkotika jenis Sabu. Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 39 paket sabu siap edar yang dikemas dalam bungkus permen relaxa dengan Berat Bruto 24,22 Gram dan barang bukti lainnya,” paparnya.
Ditambahkan, rencana tindak lanjut kasus ini akan melakukan gelar perkara awal, melakukan lidik pengembangan, serta akan membawa Barang Bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Makassar.
Laporan: MAHIDIN
Editor/ Publisher: YUSRIF
Komentar