TEGAA.CO., KENDARI – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan 6 rancangan peraturan daerah (Raperda) pada rapat paripurna DPRD Sultra, Senin (1/8/2022).
Adapun 6 usulan Raperda yaitu Raperda tentang tata kelola Badan Usaha Milik Daerah, Raperda tentang pelestarian, pengolahan dan pengembangan pangan lokal, Raperda tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Raperda tentang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Provinsi Sultra, Raperda tentang pelestarian dan pemajuan warisan kebudayaan tak benda, dan Raperda tentang pelestarian dan perlindungan cagar budaya.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, LM Marshudi mengatakan, 6 Raperda dimaksud merupakan hak prakarsa DPRD Sultra tahun 2022.
Marshudi menjelaskan, Bapemperda sebagai alat kelengkapan dewan bertugas mengoordinasikan pembentukan sebuah Perda dan menyelaraskannya bersama unsur Pemda.
“Setelah melakukan serangkaian proses kajian yang mendalam dan komprehensif,” katanya.
Lebih lanjut Marshudi bilang, menyusun 6 Raperda dimulai dari penyusunan naskah akademik yang kemudian di uji dalam sebuah forum Focus Group Discussion (FGD).
“Hingga pengharmonisasian draf rancangan Raperda dengan melibatkan sejumlah instansi teknis terkait,” jelasnya.
Dengan keikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan tersebut katanya, bisa menghadirkan Perda yang berkualitas, substansial, dan aspiratif dalam mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Mewakili kelembagaan DPRD, Marshudi memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas partisipasi semua pihak duduk bersama membahas 6 Raperda.
“Sehingga pada hari yang cerah ini kita bersama-sama telah selangkah lebih maju dalam mewujudkan sebuah proses panjang tahapan pembentukan Perda, yang seyogyanya akan menjadi tolak ukur kinerja kita dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tuturnya.
REDAKSI
Komentar