Satresnarkoba Polres Kolaka Berhasil Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kendari

Pelaku AN yang berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Kolaka di kos-kosannya

TEGAS.CO,. KOLAKA – Seorang pria dengan inisial AN diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka di rumah kos-kosannya di jalan Pahlawan, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu malam (3/8/2022).

Kasat Narkoba Polres Kolaka, IPTU Muhammad Alwi Akbar mengatakan, pelaku diringkus saat sedang tidur.

Iklan KPU Sultra

Saat diringkus, polisi menemukan Barang Bukti (BB) 8 sachet sabu seberat 7 gram yang sengaja disembunyikan pelaku di dalam pembungkus rokok. Selain utu, polisi juga mengamankan alat isap (bong) dan korek api.

“BB ini siap untuk diedarkan,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kolaka

Dihadapan polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara tempel dan melalui telepon dari jaringan Lapas Kendari.

“Pelaku ini telah menjadi Target Operasi (TO) kami,” katanya.

Pelaku terjerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Laporan: Zikin

Editor/ Publisher: Yusrif

Komentar