TEGAS.CO,. MUNA – Sekretaris Daerah Kabupaten Muna, Eddy Uga resmi mebuka kegiatan pembekalan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) di Aula Galampano Kantolalo, Raha, Minggu (7/8/2022).
Pembekalan yang digelar untuk 2 hari kedepan 7-8 Agustus 2022 itu diikuti 864 orang PPKD dari 21 Kecamatan yang tersebar di wilayah kepulauan dan daratan.
Hari pertama diikuti sebanyak 6 Kecamatan yakni Maligano, Pasir Putih, Batukara, Wakorumba Selatan, Pasikolaga dan Towea sedangkan sisanya menjalani pembekalan di hari kedua.
Ketua Tim Dukungan Elemen Satuan Kerja (Desk) Pilkades Muna, Rustam menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman dan bekal bagi PPKD. Nantinya dengan informasi terkait regulasi dan ketentuan lainnya akan disampaikan sebagai dasar PPKD bekerja mengawal Pilkades.
“PPKD nantinya akan terlibat langsung mengawal Pilkades. Olehnya itu penting untuk memahami regulasi dan memperhatikan materi pembekalan. Sebagai penentu suksesnya Pilkades sudah seharusnya memiliki kecermatan dan pemahaman yang mendalam,” kata Rustam dalam sambutannya.
Lanjutnya, PPKD usai dilantik oleh BPD 6 Agustus 2022 kemarin secara serentak didesa masing-masing perlu mendapatkan informasi mendalam terkait regulasi dan aturan main Pilkades.
Hal lain yang perlu diperhatikan juga terkait jadwal tahapan yang dapat berubah sewaktu-waktu. Misalnya, terjadi perpanjangan waktu penetapan calon Kades.
Menurutnya, ada 2 hal yang dapat memungkinkan itu seperti apabila sampai batas waktu yang ditentukan hanya 1 orang yang mendaftar maka akan dilakukan perpanjangan waktu. Kemudian, calon yang ditetapkan lebih dari lima sehingga sebelum ditetapkan akan dilakukan seleksi oleh Tim Desk Pilkades juga akan mengakibatkan terjadinya perpanjangan waktu.
“Satu desa saja terjadi perpanjangan tahapan akan memberikan dampak kepada desa-desa yang lainnya. Secara otomatis desa lainnya akan mengikuti karena pemungutan suara digelar serentak. Olehnya itu, PPKD harus lebih cermat dan hati-hati dalam bekerja,” ucap Kepala DPMD Muna itu.
Sementara itu, Sekda Muna, Eddy Uga menyebut kegiatan pembekalan sebagai modal dalam mengawal Pilkades. Sehingga PPKD yang telah dilantik perlu memperhatikan Perbup dan petunjuk teknis lainnnya.
Hal yang perlu diingat pula tak melakukan penafsiran pasal-pasal dalam Perbup secara sendiri-sendiri. Apabila terjadi persoalan nantinya dalam menjalankan tugas untuk berkomunikasi kepada Tim Desk Pilkades.
“Sedikit saja berbuat masalah akan menjadi hambatan dan dapat menunda tahapan Pilkades. Hindari masalah-masalah yang muncul, jangan sekali-kali mengambil keputusan krusial tanpa komunikasi dengan Tim Desk Pilkades. Saya yakin yang menjadi panitia orang yang paham betul tentang desanya,” ujar Eddy dalam sambutannya.
Laporan: FAISAL
Editor/ Publisher: YUSRIF
Komentar