TEGAS.CO,. KONAWE SELATAN – Pasangan Suami Istri (Pasutri), MYM dan AM asal Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Moramo Utara, Polres Konawe Selatan (Konsel).
Keduanya diduga mencuri sepeda motor (Curanmor) milik Suryani warga Desa Sanggula, Kecamatan Moramo Utara.
“Kejadian tindak pidana pencurian motor tersebut terjadi pada Senin, 8 Agustus 2022 sekitar pukul 04.00 Wita di rumah korban,” jelas Kapolsek Moramo Utara, Iptu Erwan Marchdonida.
Erwan menerangkan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya melakukan penangkapan disalah satu rumah kos di Kota Kendari bersama barang bukti berupa kendaraan bermotor merk Yamaha Mio Gear warna hitam dengan Nomor Polisi DT 4749 TH.
“Dari hasil pemeriksaan saksi korban, pelaku sebelum melakukan pencurian telah tinggal serumah dengan korban selama 18 hari atas inisiatif korban untuk memberikan tempat tinggal kepada pelaku. Namun pada Senin 8 Agustus 2022 sekitar pukul 04.00 Wita, MYM dan AM membawa motor milik korban tanpa sepengetahuan dari korban,” terangnya.
Erwin menambahkan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian, diantaranya 1 kali melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha Mio di wilayah Buton Selatan, kemudian kedua kalinya mencuri Handphone.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah dua kali melakukan pencurian kendaraan bermotor serta beberapa kali melakukan pencurian HP,” ujarnya.
Laporan: MAHIDIN
Editor/ Publisher: YUSRIF
Komentar