Dilematisasi dan Urgensi Daya Saing Wilayah Kabupaten/Kota di Sultra dalam Kawasan Khusus

Suasana Rakor

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Istilah wilayah menekankan hubungan yang sangat penting antarmanusia dengan sumber daya-sumber daya lainnya yang ada di dalam suatu batasan unit geografis tertentu. Pendekatan yang diterapkan dalam pengembangan ekonomi wilayah (provinsi) di Indonesia sangat beragam, karena dipengaruhi oleh perkembangan teori dan model ekonomi berkelanjutan melalui penyebaran penduduk lebih rasional, meningkatkan kesempatan kerja dan produktivitas (Mercado, 2002).

Tujuan pembangunan ini terkait dengan lima kata kunci, yaitu:

Iklan KPU Sultra
  1. Pertumbuhan
  2. Penguatan keterkaitan
  3. Keberimbangan
  4. Kemandirian
  5. Keberlanjutan

Prinsip-prinsip dasar dalam pengembangan ekonomi wilayah (provinsi) di Indonesia adalah:

  1. Sebagai pusat pertumbuhan (growth center)
  2. Pengembangan wilayah (provinsi) memerlukan upaya kerja sama pengembangan antar daerah dan menjadi persyaratan utama bagi keberhasilan pengembangan wilayah (provinsi).
  3. Pola pengembangan wilayah (provinsi) bersifat integral yang merupakan integrase dari daerah-daerah yang tercakup dalam wilayah melalui pendekatan kesetaraan.

Daya saing adalah kemampuan suatu komoditi untuk masuk ke dalam pasar luar negeri dan kemampuan untuk bertahan dalam pasar tersebut.

Hakekat kemampuan daya saing suatu negara/wilayah dan lokasi geografis akan menetukan suatu produktivitas. Kosentrasi geografis yang memberikan akses terhadap input faktor-faktor yang dianggap khusus sehingga mampu memberikan kinerja tinggi.

DILEMATISASI DAYA SAING WILAYAH

Terjadinya dilematisasi daya saing wilayah akibat adanya:

  1. Perbedaan iklim
  2. Perbedaan kualitas udara
  3. Perbedaan fisik wilayah
  4. Soil
  5. Place Elevation
  6. Bentang alam
  7. Vegetasi ilmiah

Selain dilematisasi daya saing, juga terdapat dilematisasi kawasan khusus, yang diakibatkan terbatasnya lahan dengan berbagai peruntukannya dan ketersediaan data.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 137 Tahun 2019 tanggal 29 September 2017, luas wilayah Sulawesi Tenggara pada 2019 mencapai 38.076, 70 km2. Sementara jumlah pulau mencapai 591.

Sepertiga pulau di Sulawesi Tenggara berada di Kabupaten Muna dengan total 204 pulau.

SOLUSI KETERSEDIAAN KAWASAN KHUSUS

Solusi ketersediaan khusus dibagi menjadi dua, yaitu penguatan regulasi dan penguatan FPR.

  1. Penguatan regulasi

Jika terdapat potensi sumberdaya alam yang sangat memungkinkan untuk mampu mengangkat perekonomian nasional dan internasional ke depan, maka sejak dini pemerintah provinsi dengan didukung pemerintah kabupaten/kota melakukan inisiasi dan komitmen regulasi yang ketat dalam RTRW provinsi dan kabupaten/kota untuk kawasan khusus.

Jika regulasi telah ada dan dianggap mampu mengangkat perekonomian daerah, maka segera dibuat regulasi turunannya untuk menopang keberlanjutan kawasan khususyang akan diajukan.

  • Penguatan FPR

Segala bentuk pembanguna di wilayah bagi kawasan khusus maka harus melalui penilaian yang ketat oleh FPR provinsi dan kbupaten/kota

Pemberian izin pemanfaatan lahan dalam kawsan khusus yang akan direncanakan, harus lebih slektif dan transparan serta diperketat oleh FPR provinsi dan kabupaten/kota.

Komentar