TEGAS.CO., KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan uang nasabah Bank Sultra yang dilakukan mantan karyawannya.
“Jadi Harus diusut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Ketua Komisi II DPRD Sultra Farhana Malawangan lewat keterangan tertulisnya, Kamis (15/9/2022).
Menurutnya dugaan penggelapan uang nasabah oleh mantan karyawan Bank Sultra termasuk pidana murni dan bisa dikenakan pasal penggelapan.
“Masalah mantan karyawan Bank Sultra terkait dugaan penggelapan uang nasabah, ini termasuk pidana murni. Bisa saja karyawan tersebut dikenakan pasal penggelapan,” ujarnya.
Farhana menegaskan, Komisi II DPRD mendukung penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan. Pihaknya tidak akan ikut campur persoalan hukum yang sementara berjalan.
“Kalau kami Komisi II tidak akan ikut campur terkait persoalan hukum yang sementara berjalan, biar diselesaikan oleh pihak yang berwajib,” katanya.
Anggota Fraksi Golkar DPRD ini menyarankan Bank Sultra ketika akan merekrut karyawan harus benar-benar memperhatikan atitude, bibit, bebet, dan bobotnya.
“Kalau bicara saran atau pendapat kami, bahwa menyarankan kiranya dalam rekrutmen karyawan agar diperhatikan atitude atau bibit bebet dan bobotnya calon karyawan,” ujarnya menyarankan.
Baca juga,
TIM TEGAS.CO
Komentar