TEGAS.CO,. MUNA – Saat ini para tenaga honorer di Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya tenaga kesehatan sedang disibukkan oleh pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pendataan ini merupakan tindaklanjut dari pemberlakuan peraturan pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
Ironisnya, dalam proses pendataan itu, ada dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh kepala Puskesmas (Kapus) Tampo, Kecamatan Napabalano terhadap tenaga kesehatan (nakes) non ASN.
Pungli merupakan salah satu modus korupsi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diperbaharui dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Sebagai modus, Kapus mengumpul semua berkas honorer untuk dibawa ke Dinas Kesehatan. Selanjutnya, berkas-berkas itu disetor agar datanya dapat diinput.
Salah satu nakes yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya bersama teman-temannya dimintai uang senilai 50 ribu dengan alasan untuk melancarkan urusan di instasi terkait.
“Katanya ibu Kapus, uang itu untuk orang di dinas (Dinkes_red),” katanya
Pemungutan biaya itu dinilai memberatkan bagi para honorer. Apalagi, sifatnya tak wajib dan tidak diperbolehkan dalam aturan. Hanya saja mereka tak berani menolak secara langsung kepada atasannya.
“Ini kan jelas-jelas pungli, saya kira ini tidak bisa dibiarkan,” jelasnya.
Dirinya sangat beraharap agar hal tersebut dapat menjadi teguran bagi pemangku jabatan di tiap instansi.
“Supaya tidak ada lagi yang bisa melanggar aturan,” imbuhnya.
Sementara itu, saat akan dimintai keterangan oleh beberapa awak media, Kapus tersebut sedang tidak berada di kantor.
Hingga berita ini dinaikan belum ada klarifikasi dari Kapus Tampo itu.
“Kalau mau konfirmasi nanti datang besok,” ujarnya melalui pesan whatsapp pribadinya.
REDAKSI
Komentar