Diduga Terlibat Politik Praktis, Pejabat di Konawe Dinonaktifkan

Diduga Terlibat Politik Praktis, Pejabat di Konawe Dinonaktifkan
Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa saat lakukan pelantikan

TEGAS.CO., KONAWE – Setelah viral di Media Sosial (Medsos), beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Konawe yang mengunakan atribut Partai Politik (Parpol) kini mendapat sanksi.

Dua oknum ASN tersebut merupakan pejabat yang menduduki posisi sebagai Kepala Dinas Kesbangpol Konawe dan Camat Anggaberi.

Iklan KPU Sultra

Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK) pun segera merespon hal tersebut, dirinya langsung menonaktifkan kedua ASN tersebut dari jabatannya, Selasa (27/09/2022).

Diduga Terlibat Politik Praktis, Pejabat di Konawe Dinonaktifkan
Bupati konawe saat sambutan

Pengumuman penonaktifan tersebut dilakukan Bupati Konawe saat melakukan pelantikan pejabat tinggi Pratama di Pendopo Kantor Bupati Konawe, Kepala Kesbangpol, Faisal Taridala diganti oleh Tery Indria yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah Pengelola Keuangan dan Faisal Taridala di Parkir sementara di Ruang Sekretaris Daerah Konawe.

Sedangkan Camat Anggaberi, Fendi dinonaktifkan dan ditempatkan pada Ruang Sekretaris Daerah dan digantikan oleh Latif Surangga yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Konawe.

KSK dalam sambutannya menyampaikan, Pemilu serentak tahun 2024 memberikan tantangan tersendiri terhadap ASN, selalu ada kontradiksi yang saling bertentangan antara loyalitas, dukungan dan netralitas.

“Saya harapkan jadilah pejabat yang cerdas dan loyal tanpa mengesampingkan asas netralitas ASN, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Diduga Terlibat Politik Praktis, Pejabat di Konawe Dinonaktifkan
Bupati konawe saat sambutan

Menurutnya, pelanggaran terhadap asas netralitas ASN dapat berakibat fatal bagi ASN tersebut, sebab pelanggar netralitas dapat dikenakan sangsi administrasi ringan, sedang maupun berat.

Lanjut Kery, netralitas ASN ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun, 2014 tentang ASN, dan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Diketahui, KSK juga melantik Busran dengan jabatan baru sebagai Kasubag Protokol Sekertaris Daerah Konawe, Busran sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe.

LAPORAN : RICO

Komentar