TEGAS.CO,. KONAWE KEPULAUAN – Dalam rangka terus berupaya meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan desa, Kepala Desa (Kades) Mawa, Sarman melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) serta Peyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) yang dilaksanakan di balai desa dan dihadiri pihak BPD seluruh aparat desa serta masyarakat setempat.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang Desa yang tertuang dalam Pasal 24 yang menyebutkan, asas penyelenggaraan pemerintahan desa salah satunya adalah keterbukaan. Selanjutnya Pasal 26 ayat (4) huruf (f) yang menyebutkan Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme
Berdasarkan amanat tersebut, Sarman melaksanakan RKP- Desa tahun 2023, untuk mencari mufakat program yang perlu di prioritaskan di desa tersebut, Senin (3/10/2022)
Pelaksanaan Musdes RKP-Desa ini tentu mengacu pada Permendagri 114 tahun 2014, tentang pembagunan desa dan Permendes PDTT nomor 16 tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Kemudian Pasal 27 huruf (d) yang menyebutkan ‘Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran, dan beberapa pasal lain yang berkaitan.
“Dilaksanakanya kegiatan Musdes ini tentu untuk meyusunan perencanaan desa yang baik matang dalam menentukan pokok – pokok kebijakan arah pembagunan desa yang kita cintai ini, untuk tahun anggaran tahun 2023, mendatang,” jelas Sarman.
Dia berharap kepada masyarakat agar saling bersinergi untuk melakukan pembangunan guna kesejahteraan dan kemajuan desa.
“Tentu kami selaku pemerintah desa, sangat membutuhkan saran serta masukan dari masyarakat, agar program-program desa yang kita sepakati baik yang sedang berjalan maupun yang menjadi progres kedepanya bisa memberikan kontribusi serta kemajuan desa,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua BPD sekaligus pimpinan rapat Nasruddin menuturkan bahwa apa yang menjadi usulan-usulan masyarakat adalah prioritas, namun tentunya akan ditampung kemudian di evaluasi dan akan disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan kondisi anggaran desa.
Berikut daftar beberapa usulan masyarakat dalam Musdes peyusunan RKP-Desa Mawa tahun 2023, serta Musdes tentang realokasi sisa dana BLT 40% untuk penetapan APBDes-P 2022.
DAFTAR USULAN RKP-Desa tahun 2023, Antara Lain:
- Pembangunan Gedung Serba Guna
- Peningkatan Jalan Desa/Jalan Pemukiman
- Penyertaan Modal BUMDes untuk Penambahan Tenda Besi
- Pengadaan Mesin Senso
- Pengadaan Obat Semprot Rumput dan Pupuk Pertanian
- Bantuan Perumahan (Pengadaan Seng dan Semen)
- Pembangunan Deuker Plat Jalan Usaha Tani 4 Unit
- Pengadaan Kompor Gas 1000 Mata khusus Desa sebanyak 10 buah
- Pengadaan Lampu Jalan
- Pengadaan Mesin Pemotong Rumput
- Pembangunan Jalan Usaha Tani Menuju Laro
- Simpan Pinjam
- Pengadaan Bibit Sayuran
Musyawarah Desa tentang Realokasi Sisa Dana BLT 40% untuk Penetapan APBDes-P Tahun 2022
- Pengadaan Kawat Duri (Rens Ternak Sapi)
- Pengadaan Obat Racun Rumput.
Laporan: Arkam Asrulgazali
Editor/ Publsiher: Yusrif
Komentar