Rakor Penurunan Emisi GRK: Kenali Permasalahan SDA Berkelanjutan

Asisten 1 Pemerintahan Sekretaris Daerah Sultra, Muhammad Ilyas Abibu SE, MDM

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Kementerian PPN/ Bappenas Bersama Bappeda Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Rapt koordinasi (Rakor) Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Hotel Claro Kendari, Selasa (11/10/2022).

Sekretaris daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio yang diwakili oleh Asisten I Pemerintahan Sekretaris Daerah Sultra, Muhammad Ilyas Abibu, SE., MDM menyampaikan bahwa rakor tersebut merupakan kegiatan yang cukup strategis dalam rangka mengenali permasalahan dan isu-isu strategis yang terkait dengan pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) yang berkelanjutan.

Iklan KPU Sultra

“Terutama dengan isu yang terkait dengan perubahan iklim yang melanda hampir sebagian besar dunia pada hari ini, seperti becana banjir, longsor, kekeringan dan kelaparan,” kata Ilyas Abibu dalam sambutannya.

Dikatakannya pula, perubahan iklim sangat berdampak buruk bagi Indonesia, khususnya pada sektor ketahanan pangan dan perikanan.

Kekeringan yang terjadi di Indonesia mengubah pola tanam yang mengakibatkan gagal panen.

“Selain itu perubahan iklim juga mengubah arus laut dan menyebabkan pengasaman laut, sehingga menurunkan hasil tangkapan ikan bagi para nelayan,” ungkapnya.

Sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk percepatan dan pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional.

Dalam Perpres tersebut memuat perencanaan aksi mitigasi perubahan iklim melalui tahapan, yaitu:

1. Inventarisasi emisi
2. Penyusunan dan penetapan baseline
3. Penysusunan dan penetapan target mitigasi perubahan iklim
4. Penyusunan dan penetapan rencana aksi mitigasi perubahan iklim

“Dimana pada Pasal 16 butir 4 disebutkan bahwa gubernur wajib menyusun baseline emisi gas provinsi paling lambat tiga bulan setelah baseline emisi nasional ditetapkan,” sebutnya.

Dalam lingkup global, Presiden Jokowi telah menyampaikan komitmen pasca 2020 pada pertemuan di Paris bahwa Indonesia akan menurunkan emisi sebesar 29 persen menggunakan kemampuan sendiri, dan reduksi emisi minimal sebesar 40 persen.

“Dalam RPJMN 2020-2024 salah satu sasaran pembangunan yaitu penurunan emisi gas gas rumah kaca tahun 2024 sebesar 27, 3 persen menuju target 2020 sebesar 29 persen,” ungkapnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra pada 2012 telah menyusun rencana aksi daerah penurunan emisi gas rumah kaca dan kemudian pada 2019 melakukan kajian ulang tentang rencana aksi gas rumah tangga sebagai tindak lanjut kaji ulang rencana penurunan emisi gas rumah kaca.

Pada triwulan kedua 2022, pembangunan ekonomi Sultra mengalami pertumbuhan hingga 6,9 persen, dibandingkan triwulan kedua 2021, yang hanya mencapai 4,18 persen

Sementara itu di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih dominan terhadap PDRB Sultra, yaitu mencapai 24,18 persen.

“Dimana sektor ini sangat rentan terhadap perubahan iklim,” ujarnya

Kemudian, lanjutnya, disusul kontribusi sektor pertambangan dan penggalian yang mencapai 19,50 persen.

Pertumbuhan ekonomi Sultra juga memberi dampak positif bagi tingkat pengangguran terbuka.

Di 2022 pengangguran turun hingga 3,86 persen dibanding 2021 yang mencapai 3,92 persen.

“Juga tingkat kemiskinan menurunan, mencapai 11,17 persen pada 2022, jika dibandingkan dengan 2021 yang mencapai 11,69 persen,” sebutnya.

Demikian pula tingkat ketimpangan yang ditandai dengan nilai sosial 0,387 persen, dan indeks pembangunan manusia sebesar 71,49 persen.

Implementasi kegiatan pembangunan rendah karbon di Sultra telah dilaksanakan sejak 2010, dimulai dengan penyusunan dan implementasi RAD BRK 2012.

“Kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Pokja pemantaun, evaluasi, pelaporan, pelaksanaan RAD BRK serta penyusunan dokumen kajian ulang,” jelasnya

Penulis: YUSRIF ARYANSYAH

Komentar