TEGAS.CO, KENDARI – Krisis keselamatan transportasi kini telah menjadi permasalahan global. Di Indonesia secara nasional, angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 28.000 orang/tahun (3-4 orang per jam).
Catatan Jasa Raharja, jumlah meninggal dunia korban laka lantas di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga September 2022 lalu berjumlah 207 (rata-rata 23 orang/bulan).
Sebanyak 43 % korban usia pelajar (10 – 24 tahun), dan kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas berjumlah 45 % sepeda motor.
Dasar itulah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XVIII Sultra dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan transportasi jalan, yang dilaksanakan di SMPN 10 Kendari. Kamis (13/10/2022).
Pembawa materi dalam kegiatan sosialisasi ini ialah Kasi LLAJ BPTD XVIII Sultra, Suripto, S.SIT dan Kabid Angkutan Jalan Dishub Sultra, Awaludin, S.SIT.
Saat membawakan materi, Kasi LLAJ BPTD XVIII Sultra, Suripto berharap sejak dini para pelajar sudah memperoleh pengetahuan tentang rambu-rambu jalan, marka jalan dan etika berlalu lintas.
“Setelah mengetahui diharapkan pelajar mematuhi peraturan itu untuk keselamatan bersama di jalan,” ujar Suripto.
Sedangkan, Kabid Angkutan Jalan Dishub Sultra, Awaludin menjelaskan, keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan atau lingkungan.
Sementara etika berlalu lintas, kata dia, adalah tingkah laku para pemakai jalan dalam melaksanakan Undang-Undang dan peraturan lalu lintas, serta norma sopan santun sesama pemakai jalan.
Awaludin menjelaskan, kecelakaan lalu lintas di Indonesia melibatkan 72,4 persen Sepeda Motor, 15 persen Mobil, 2 persen Bus, 8 persen Truk, 1 persen Sepeda dan 5 persen lain-lain.
“Kecelakaan sepeda motor adalah terbesar nomor 1 di Indonesia, yaitu 72.4 persen,” ujar Awaludin.
Untuk data kecelakaan lalu lintas di Indonesia tahun 2021 total kejadian 100.028, sambung dia, korban luka ringan 113.518, korban meninggal dunia 23.529, korban luka berat 10.751.
Penyebab laka lantas 61 persen faktor manusia, yakni kemampuan serta karakter pengemudi 30 persen fantor sarana dan lingkungan, 9 persen faktor kendaraan yakni pemenuhan persyaratan teknik laik jalan.
“Perilaku pengemudi penyebab kecelakaan, 30 persen tidak menguasai kendaraan (pengereman dan lain-lain), 24 persen tidak menjaga jarak aman, 20 persen ceroboh saat mau belok, 15 persen ceroboh mendahului kendaraan lain, dan 10 persen melebihi batas kecepatan,” terangnya.
Selain itu, tambah dia, ada hak pejalan kaki. Pejalan kaki berhak atas ketersedian fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
“Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan ditempat penyebrangan. Dan kewajiban pejalan kaki ialah, pejalan kaki wajib menggunakan bagian jalan yang diperuntukan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi, atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan,” pungkas Awaludin.
Penulis/Publisher : MAHIDIN
Komentar