TEGAS.CO, BAUBAU – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktoran Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum HAM RI, Ir Razilu M.Si memberikan Sertifikat Hak Merek kepada RM. Silvana yang diterima langsung Owner Silvana Nisye Sawanawadu D’Silva, Selasa (18/10/22).
Razilu memberikan apresiasi kepada RM Silvana sebagai tempat kuliner yang eksistensinya telah menyajikan kuliner sejak 1995 hingga kini.
“Dengan 23 karyawan kami memberikan sertifikat ini yang mana kewirausahaan yang digeluti Nisye Sawanawadu D’Silva adalah bagian dari upaya menjaga kuliner dan memberdayakan masyarakat yang juga sebagai bagian dari usahanya,” ungkapnya
Dia M berharap agar sertifikat Hak Merek ini dapat memberikan manfaat bagi usaha dan menjadikan RM. Silvana sebagai salah satu tempat kuliner yang tetap eksis menjaga cita rasa makanannya.
Sesuai Undang-undang Nomor 16 mengenai hak cipta tahun 2006, demi melindungi produk, RM Silvana yang bergerak di bidang kuliner yang terkenal dengan ayam goreng itu kini telah mendaftarkan produknya di DJKI Kemenkumham sehingga produknya telah diakui negara.
“Alhamdulillah setelah eksis menyajikan kuliner, RM. Silvana kini telah mendaftarkan Hak Mereknya ke Kemenkumham RI dan ini sebagai bentuk tanggung jawab moril yang akan kami emban untuk terus berkontribusi dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat kota Baubau,” ungkap Owner Silvana. Nisye Sawanawadu D’Silva usai penyerahan sertifikat.
Penyerahan secara simbolis itu berlangsung di SMAN 1 Baubau Usai Dirjen DJKI Kemnkum HAM RI memberikan kelas inspirasi bagi siswa-siswi yang juga merupakan sekolah favorit di kota Baubau itu.
Laporan: JSR
Editor: YUSRIF
Komentar