Pemkot Putus Kerjasama PT Kurnia Kelola Pasar Basah Mandonga

Pemkot Putus Kerjasama PT Kurnia Kelola Pasar Basah Mandonga
Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu saat memimpin rapat evaluasi kerjasama pengelolaan Pasar Basah Mandonga.

TEGAS.CO,. KENDARI – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu tidak akan menganulir keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang sudah dikeluarkan Wali Kota Kendari tanggal 6 Oktober 2022, tentang penghentian kerjasama pengelolaan Pasar Basah Mandonga dengan PT Kurnia.

Penegasan tidak memperpanjang kerjasama dia sampaikan ketika memimpin rapat evaluasi kerjasama pengelolaan Pasar Basah Mandonga di ruang rapat Wali Kota, Rabu (19/10/2022).

Mengacu pada pasal 13 perjanjian kerja sama Pemkot dan PT. Kurnia dinyatakan bahwa, perjanjian akan berakhir dengan sendirinya jika masa kontrak bagian tempat usaha ini berakhir dan pada saat berakhirnya perjanjian ini.

“Ini kalau memang tidak dipenuhi, maka yang wanprestasi itu, di titik inilah Pemerintah Kota Kendari harus menuntut pada PT. Kurnia,” katanya.

Selain itu, pihak kedua (PT. Kurnia) wajib menyerahkan bangunan Pasar Raya Mandonga (tradisional) /basah kepada pihak pertama dalam keadaan terawat baik, termasuk tanahnya dan/atau tanpa beban apapun menurut hukum.

Berdasarkan pasal 13 perjanjian itu, Pj Wali Kota meminta agar saat PT. Kurnia ketika menyerahkan kembali pengelolaannya pada Pemkot kondisi Pasar Basah Mandonga dalam kondisi terawat baik.

Dalam rapat itu, berdasarkan hasil telaah dan evaluasi oleh Dinas Pekerjaan Umum bersama Tim Evaluasi Pasar Mandonga, sejumlah bangunan pasar sudah ada yang dalam kondisi rusak mulai dari kategori rusak ringan hingga berat.

Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini meminta pada tim untuk memperjelas semua status tanah Pemkot di Pasar Basah Mandonga, karena hasil penelusuran Badan Pertanahan (BPN) setempat terdapat tanah jalanan milik pemerintah yang sudah dialihkan menjadi milik pribadi.

Putus kontrak pengelolaan pasar Basah Mandonga
Pertemuan Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu dengan anggota Komisi II DPRD Kota Kendari membahas berakhirnya kontrak kerjasama PT. Kurnia mengelola pasar basah Mandonga. Foto: Istimewa

Pemutusan kerjasama pengelolaan Pasar Basah Mandonga berawal dari keluhan para pedagang yang mengeluhkan tempat mereka berdagang tidak dikelola dengan baik oleh PT. Kurnia.

Keluhan itu mereka sampaikan kepada Komisi II DPRD Kota Kendari yang tindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat bulan Mei 2022, yang rekomendasinya adalah penghentian kerjasama pengelolaan Pasar Basah Mandonga.

Hari Senin (17/10/2022), Komisi II DPRD Kota Kendari menemui Pj Wali Kota Kendari membahas masa berakhirnya kontrak kerjasama antara pemerintah Kota Kendari dengan PT Kurnia tanggal 23 Februari 2023.

Pertemuan Komisi II DPRD dengan Pj Wali Kota menyepakati tidak memperpanjang kontrak pengelolaan pasar Mandonga dengan sejumlah pertimbangan.

“Sikap tegas dari DPRD Kota Kendari tidak menginginkan adanya perpanjangan kerjasama lagi dengan PT. Kurnia dalam hal pengelolaan Pasar Basah Mandonga, kita inginkan tanggal 23 Februari itu benar-benar berakhir dan diserahkan kepada Perumda Pasar,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Rizky Brilian Pagala.

REDAKSI

Komentar