Sengketa Penetapan Cakades di Muna, Rustam: Layangkan Gugatan

Sengketa Penetapan Cakades di Muna, Rustam: Layangkan Gugatan

TEGAS.CO,. MUNA – Tahapan penetapan dan pengambilan nomor urut calon kepala desa (Cakades) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, telah usai.

Tahapan yang dilaksanakan 18-19 Oktober 2022 kemarin meski sudah dinyatakan usai, namun masih menyisakan ketidakpuasan dari beberapa pihak.

Iklan KPU Sultra

Buntut itu, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam forum masyarakat desa gelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Selain itu, massa aksi juga memberikan aduan ke Komisi I DPRD Muna, Kamis (20/10/2022).

Forum masyarakat peduli desa melalui jendral lapangannya, Machdin menyampaikan, aksi tersebut dilakukan berkaitan dengan putusan dari Desk Pilkades Muna mengenai penetapan Cakades pada 27 Desa diduga sarat kepentingan, KKN, cacat hukum.

“Aksi kami, aksi damai. Kita lakukan untuk mencari jawaban atas penetapan yang sudah dilakukan oleh panitia Pilkades,” ujarnya dalam orasi.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Muna, Laode Iskandar menyebut menerima semua aduan yang masuk dan mempelajari. Sehingga menjadi dasar untuk meminta keterangan pihak terkait dan membawa ke rapat dewan.

“Kita belum bisa memutuskan. Saat ini kita terima semua aduan dan meminta klarifikasi pihak terkait,” ucapnya saat gelar RDP.

Sementara itu, Ketua Tim Desk Pilkades Muna, Rustam mempersilahkan siapapun yang merasa keberatan terhadap hasil tahapan atau penetapan Cakades. Ketentuan mengenai itu telah diatur sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada.

Ia menyebut, kekhawatiran dan kecurigaan para pihak dipersilahkan dan telah diberikan ruang untuk melayangkan gugatan.

“Kalau tidak puas, silahkan layangkan gugatan sengketa. Tetapi harus ada data, saksi dan bukti yang jelas,” ungkap Kepala DPMD Muna itu.

Laporan: FAISAL

Editor/ Publsiher: YUSRIF

Komentar