TEGAS.CO,. MUNA – Kepastian pelaksanaan Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 124 Desa di Kabupaten Muna menunggu surat keputusan (SK) Bupati.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua tim dukungan elemen satuan kinerja (Desk) pilkades, Rustam saat ditemui di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Senin (31/10/2022).
Rustam menyebut, pelaksanaan hari H pemungutan suara berdasarkan aturan dan ketentuan, diputuskan sesuai SK Bupati. Hal itu berkaitan dengan penggunaan fasilitas pemerintah dan waktu libur.
“SK Bupati sudah mulai kita rancang, malam ini saya akan menghadap Pak Bupati untuk memastikan SK dan keputusan hari H,” kata Rustam.
Lanjutnya, jika tak ada perubahan, pelaksanaan pilkades bakal digelar hari Minggu 13 November 2022. Saat ini pihaknya juga menunggu hasil penyelesaian sengketa. Hasilnya bakal diumumkan esok hari dan selanjutnya akan dilakukan pembentukan KPPS.
“Semua tahapan sudah matang kita perhitungkan. Kita berharap berjalan lancar dan kondusif,” ujar Kadis PMD Muna itu.
Komentar