TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Raimel Jesaja, SH.MH., menerima langsung audiensi sekaligus silaturahmi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kendari Irsan Sigma Octavian di ruang Kepala Kejati Sultra, Rabu (02/11/2022).
Silaturahmi ini dimaksudkan sebagai bentuk komitmen kerjasama antara lembaga pemerintah serta membahas laporan pelaksanaan bantuan hukum yang diberikan Kejati Sultra kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini Kejati Sultra memberikan bantuan hukum terkait masih belum optimalnya kepatuhan pemberi kerja dalam membayarkan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerjanya dengan total iuran sejumlah Rp 6.144.111.863,-
Dalam kesempatan ini Irsan Sigma Octavian menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan bantuan hukum yang diberikan oleh Kejati Sultra melalui pelaksanaan tupoksi Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas progress yang dicapai terkait pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan berharap kerjasama antar kedua instansi pelat merah ini tetap berlanjut.
Dalam kesempatan yang sama Raimel Jesaja menyampaikan bahwa peranan Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentang kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yaitu memberikan pertimbangan dan membela serta melindungi kepentingan negara atau pemerintah dalam penegakan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan juga memastikan setiap pekerja dapat terpenuhi haknya terhadap perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut Raimel Jesaja mengimbau kepada setiap pihak yang memiliki kewajiban pembayaran iuran Jamsostek agar segera mematuhi dan mengindahkan kewajiban tersebut sebagaimana mestinya.
“Kejati Sultra melalui Bidang Datun siap bersinergi optimal membantu BPJS Ketenagakerjaan terkait Jaminan sosial sebagai amanah undang-undang yang wajib ditegakkan khususnya di wilayah Sultra,” tegas Kajati Sultra.
Saat ini telah disusun pembentukan tim forum kepatuhan jaminan sosial Ketenagakerjaan yang merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Forum ini bertujuan agar setiap pemangku kepentingan tiap daerah/stakeholder ataupun penentu kebijakan melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 melalui langkah dan strategi yang diperlukan agar kepatuhan jaminan sosial Ketenagakerjaan berjalan efektif dan efisien.
Komentar