TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) penyelenggara Pemilu tahun 2024 berbasis online melalui Aplikasi SIAKBA. Selasa (8/11/2022).
Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Anggota KPU Provinsi Sultra Koordinator Divisi (Kordiv) SDM Parmas, Almunardin SH, didampingi Anggota KPU Konsel, Seni Marlina, Sakirman dan Budiman.
Hadir sebagai peserta sosialisasi para pemantau pemilu, yakni KIPP, JADi dan JPPR serta dari insan pers, mahasiswa dan perwakilan masyarakat. Sosialisasi dilanjutkan dengan edukasi tata cara penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
SIAKBA sendiri adalah aplikasi yang diluncurkan KPU RI pada 18 Oktober lalu melalui PKPU No 8 tahun 2022. Tujuannya mendorong kemudahan pendaftran calon anggota KPU, PPK, dan PPS (Badan Ad Hoc).
Saat membuka sosialisasi, Almunardin mengatakan, bahwa perekrutan Anggota KPU, PPK dan PPS pada Pemilu serentak 2024 mendatang sudah menggunakan aplikasi SIAKBA.
“Tentunya aplikasi ini akan sangat membantu para pelamar PPK dan PPS khususnya, karena tidak akan lagi bolak balik ke Kantor KPU mengurus berkas,” katanya.
Selain itu, kata dia, penyelenggara pemilu kedepan dibutuhkan yang mampu mengelola sebuah aplikasi. Dan tantangan pemilu kedepan agak berat dalam menghentikan berita hoaks, dan money politic.
Olehnya itu, tambah mantan Ketua KPU Muna ini, pihaknya memberikan apresiasi kepada KPU Konsel yang telah menggandeng pemantau pemilu, media (pers) dan mahasiswa sebagai peserta sosialisasi ini.
Ditempat yang sama Anggota KPU Konsel Kordiv SDM dan Parmas, Seni Marlina menjelaskan, bahwa beberapa waktu kedepan KPU Konsel akan secara resmi membuka pendafataran PPK dan PPS. Dimana para pelamar diharuskan mendaftar melalui aplikasi dimaksud.
“Aplikasinya sudah bisa diakses tinggal menunggu waktu beberapa hari kedepan untuk pendaftaran, mungkin November ini, kenapa saya bilang mungkin karena kami belum menyusun timline, baru tadi malam keluar PKPUnya,” katanya.
Berikut tata cara penggunaan aplikasi SIAKBA seperti diuraikan secara singkat oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Provinsi Sultra, Taufik Ahmad.
1. Kunjungi halaman https://siakba.kpu.go.id/
2. Lalu pelamar membuat akun terlebih dahulu dengan menginput nama, email, NIK dan buat pasword.
3. Setelah berhasil membuat akun, pelamar melakulan aktivasi akun melalui link yang telah dikirimkan ke email pelamar.
4. Selanjutnya pelamar melakukan login dengan memasukan username dan Paswors yang telah dibuat.
5. Setelah login, pelamar melengkapi identitas diri.
6, melakukan pendaftran diri dengan memilih jenis seleksi atau posisi yang akan dilamar – Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota – Badan Ad hoc (PPK atau PPS), Mengisi biodata pelamar, mengupload file persyaratan pendaftaran, mengirim data yang telah diinput, selanjutnya menunggu berkas diverifikasi KPU.
“Kendala gaptek pelamar dan jaringan itu pasti, problem ini sudah disampaikan ke KPU RI, tapi lagi-lagi hingga hari ini belum ada cara lain pendaftaran selain itu, PKPU juga mengharuskan menggunakan SIAKBA,” tutup Taufik.
Lebih jelas, Video tutorial tentang penggunaaan aplikasi SIAKBA dapat disimak melalui akun facebook KPU Konawe Selatan.
Publisher : MAHIDIN
Komentar