Perdagangan di Lokasi Eks Pasar Panjang Tidak Berizin

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Munculnya kembali para pedangan di eks pasar panjang, rupanya membuat pedangan yang saat ini sudah mendiami pasar baru Kota Kendari, rupanya membuat mereka geram.

Nahwa Umar
Hj. Nahwa Umar

Tak hanya itu Pemerintah Kota Kendari dalam hal ini Dinas Pendapatan dan Retribusi Daerah (Dispenda), Kota Kendari. Rupanya sudah lama mengambil lama sikap, dengan tidak memberikan izin berjualan di lokasi eks pasar panjang.

Iklan KPU Sultra

Hj Nahwa Umar, selaku Dispenda Kota Kendari, mengungkapkan jika eks pasar panjang sudah di instruksikan oleh Walikota Kendari, Ir H Asrun. Bahwasanya lokasi tersebut bukan lagi diperuntukkan sebagai pasar.

“Pedagang itu yang khusus sembako, sayur mayur, dan ikan mereka kembali lagi kesana. Dan pak Wali sudah bilang lokasi eks pasar panjang itu bukan diperuntukkan untuk pasar lagi,”Ungkapnya.

Maka dari itu pihaknya tidak memberikan izin lagi untuk para pedangan berjualan di lokasi tersebut, walaupun itu tanah pribadi milik mereka. Sebab tidak ada izin yang di keluarkan oleh Pemkot Kendari untuk pasar di tempat itu.

“Meskipun itu tanah mereka tapi kan kami tidak mengeluarkan izin, jadi seharusnya tidak ada lagi yang berjualn disitu, dan seharusnya itu sudah harus di bongkar,”jelas Nahwa Umar.

Namun untuk pembongkaran itu sendiri adalah wewenang Satpol PP Kota Kendari, atas instruksi oleh Walikota Kendari, ia mengakui jika ia tidak memiliki wewenang hanya sekedar berkordinasi dengan pihak terkait saja.

“Jadi untuk memerintah Pol PP bergerak untuk melakukan pembongkaran itu bukan ranah saya, itu sudah menjadi wewenang dari pak Wali Kota, saya cuman melakukan kordinasi saja,”akuinya.

FA / HERMAN

Komentar