TEGAS.CO, KENDARI – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Senin (14/11/2022) malam.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fitrayadi S.Sos SH MH mengatakan, pengungkapan kasus curanmor tersebut pada hari Senin 14 November 2022 sekitar pukul 20.00 Wita, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap tersangka, Viq Rendra Titaheluw alias Viqi (29), alamat Jalan Lasandara No. 211 Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga.
Fitrayadi menjelaskan, yangbersangkutan telah melakukan tindak pidana (TP) Pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP yang terjadi di Jalan Bunga Kemala Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2022 sekitar pukul 08.00 wita.
“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan TP. Pencurian kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” jelas Fitrayadi.
Publisher : MAHIDIN
Komentar