TEGAS.CO., KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), beberkan akan melakukan pemungutan pajak kepada Tenaga Kerja Asing (TKA).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Konawe, Ferdinand Sapan beberapa waktu lalu.
Saat ini, Pemda Konawe sedang melakukan penyusunan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sebab ditahun 2023 tenaga kerja asing akan dikenakan pajak.
“Kita lagi hitung, berapa banyak tenaga kerja asing yang lagi bekerja di kawasan industri wilayah Kab. Konawe,” jelasnya.
Ferdi juga menambahkan, tahun ini proses perhitungan jumlah TKA sedang dilakukan, karena dalam RPTKA menghitung 12 bulan ditambah satu hari, sedangkan untuk hasil pendapatan pajak TKA di targetkan akan mencapai miliaran rupiah.
Pihaknya juga berharap, RPTKA Kab. Konawe makin tertata dan pendapatan Daerah semakin bertambah, adapun untuk tenaga kerja lokal tidak terikut dalam pemungutan pajak.
“Disatu sisi kita harapannya makin banyak TKA untuk pendapatan Daerah tetapi jangan mengganggu tenaga kerja lokal kita,” tutupnya.
PENULIS : RICO
REDAKSI
Komentar