TEGAS.CO., KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berencana akan menertibkan angkutan darat khususnya truk pengangkut material tambang apabila tidak memiliki izin melintas jalan di Sultra.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sultra Muhammad Rajulan mengatakan, kegiatan ini berkolaborasi dengan mitra Dishub diantaranya Dirlantas Polda Sultra, Balai Jalan Nasional, BPTD Wilayah XVII Provinsi Sultra, Bina Marga, dan Gakkum.
Rajulan tidak menampik bahwa masih ada beberapa bahkan banyak pengusaha tambang melintas di jalan kabupaten, provinsi, dan nasional tetapi mereka tidak mengurus izin melintas.
“Jadi itu kita benahi, kita turun bersama-sama memberi edukasi kepada mereka supaya penggunaan jalan sesuai standar yang ada,” kata Rajulan, Kamis (17/11/2022).
Apabila mereka tiadj patuh pada aturan izin melintas jalan. Rajulan mengatakan, pihak yang ketahuan melanggar diberikan teguran tiga kali.
“Ketika sudah ditegur tiga kali, tapi tidak patuh dengan persyaratan yang ada bisa saja kita laporkan pada pihak-pihak terkait untuk dicabut izinnya atau sementara kita lakukan pelarangan menggunakan jalan kabupaten, provinsi, dan nasional,” kata Rajulan menjelaskan.
Lebih lanjut Rajulan menjelaskan, sebenarnya kendaraan pengangkut barang maupun tambang yang over dimension dan over load (ODOL) berdampak merusak jalan.
“Daya dukung jalan kita direncanakan cuma 8 ton, sementara yang lewat di atasnya itu 20 sampai 25 ton misalnya. Tentu saja kalau itu terjadi terus menerus itu akan terjadi kerusakan pada jalan daya dukungnya tidak muat, amblas jalan kita,” jelasnya.
Selain merusak jalan katanya, ban truk tambang biasanya kotor sehingga ketika melintas di jalan kabupaten, provinsi ataupun nasional membuat jalan berdebu di musim kemarau dan berlumpur di musim hujan.
“Sehingga itulah yang kami pantau, mereka sebelum masuk di jalan besar ada namanya kolam bilas. (Truk tambang) dibilas dulu, disemprot dulu bannya sebelum masuk di jalan aspal,” katanya.
REDAKSI
Komentar