Hadapi Pemilu 2024, KPUD Mubar Umumkan Rekrut PPK dan PPS

 

Hadapi Pemilu 2024, KPUD Mubar Umumkan Rekrut PPK dan PPS
Kantor KPU Muna Barat

TEGAS.CO, MUNA BARAT – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara, mulai melakukan perekrutan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Iklan KPU Sultra

Ketua KPUD Mubar, Awaluddin Usa melalui Kepala Divisi Sosdiklih dan Parhumas L.M. Nuzul Ansi menyampaikan, pemilu dan pemilihan akan dilaksakan secara serentak pada tahun 2024, KPUD Mubar selaku penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di tingkat Kabupaten mempunyai kewenangan untuk membentuk Badan Ad Hoc.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata kerja badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota Dan Wakil Walikota. dan dengan Surat Keputusan Komusi Pemilihan Umum No. 476 tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota Dan Wakil Walikota.

“Penerimaan pendaftaran untuk Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Mulai dari tanggal 20 November 2022 sampai 29 November 2022 dan sedangkan untuk pendaftaran Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimulai dari tanggal 18 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022,” ujar Nuzul, Minggu (20/11/2022).

“Sabtu tanggal 19 November 2022 KPUD Mubar mengeluarkan pengumuman dengan No. 120/PP.04-Pu/7413/2022 tentang seleksi calon anggota PPK untuk Pemilu 2024,” terangnya.

Nuzul menyebut, nantinya penyelenggara Pemilu/Pemilihan, KPUD Mubar akan merekrut PPK untuk tingkat Kecamatan dengan Jumlah 55 Orang untuk 11 Kecamatan dengan komposisi 5 Orang masing-masing Kecamatan, dan PPS untuk tingkat Desa/Kelurahan dengan Jumlah yang akan direkrut 258 Orang untuk mengisi 86 Desa/Kelurahan yang ada diwilayah Mubar dengan komposisi 3 Orang per Desa/Kelurahan.

Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs https://siakba.kpu.go.id seperti yang telah disosialisasikan sebelumnya. Pendaftaran dilakukan mandiri oleh masing-masing calon peserta secara online melalui akun Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Adhoc (SIAKBA).

“Dalam rangka pembentukan panitia pemilihan kecamatan untuk Pemilihan Umum 2024, KPUD Mubar mengundang Warga Kabupaten Mubar yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan diwilayah domisili masing-masing,” ucapnya.

Penulis : FAISAL
Publisher : MAHIDIN

Komentar