TEGAS.CO, KENDARI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra) dan Kantor Pengacara (KP) Rabar Sultra menandatangani kerja sama pendampingan terhadap masyarakat. Senin (21/11/2022).
Ketua Umum LSM LPMT Sultra, Nurlan SH mengatakan, dengan terjalinnya kerja sama (MoU) dalam bidang pendampingan hukum antara LSM LPMT Sultra dan Kantor Pengacara RABAR Sultra, maka permintaan bantuan pendampingan hukum masyarakat akan ditindaklanjuti bersama.
“Kedepannya, diharapkan bisa membawa perubahan yang lebih baik terkait dalam mendampingi dan menjembatani masyarakat seperti pengaduan aspirasi, dan informasi masyarakat di semua bidang permasalahan yang terjadi dilingkungan masyarakat,” tutupnya.
Ditempat berbeda Direktur Kantor Pengacara RABAR Sultra, Rahmad. R SH mengatakan, dengan adanya MoU ini pihaknya berharap bisa berkontribusi banyak dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Kami berharap terjalinnya kerja sama ini, kami dapat bergerak lebih jauh dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” tutupnya.
Laporan : Arkam Asrulgazali
Publisher : Mahidin
Komentar