TEGAS.CO., KENDARI – Berkomitmen meningkatkan kualitas sekolah juga harus memastikan kualitas tenaga pendidik atau guru. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyadari hal itu dengan mengadakan kegiatan peningkatan kualitas tenaga pendidikan di sekolah luar biasa (SLB).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sultra Asrun Lio mengatakan, belum lama ini pihaknya mengadakan pelatihan peningkatan mutu pendidik guru dan kepala sekolah SLB se-Sultra.
Asrun Lio menjelaskan, pelatihan tersebut sebagai tindak lanjut kegiatan sebelumnya yaitu perubahan status SDLB Negeri menjadi SLB Negeri.
Dengan perubahan ini katanya, cakupan pendidikan SLB tidak hanya sebatas Sekolah Dasar (SD) SLB, namun menjangkau Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang menyelenggarakan belajar mengajar pada siswa atau pelajar berkebutuhan khusus.
“Melalui perubahan kelembagaan menjadi sekolah luar biasa sehingga dapat membuat sekolah (SLB) terbaca di Data Pokok Pendidikan,” ujarnya, Kamis (4/8/2022).
Sementara itu, Kepala Bidang GTK Dikbud Sultra Husrin mengatakan, perhatian pada SLB merupakan komitmen Dikbud tidak mendiskriminasi pendidikan pada anak-anak berkebutuhan khusus.
“Sekolah umum tentu dituntut agar siswanya bisa memiliki pengetahuan dan keterampilan. Begitu juga SLB, minimal bisa memiliki kemandirian untuk dirinya sendiri, memiliki keterampilan untuk masa depannya,” ujarnya.
Lewat peningkatan mutu guru dan kepala SLB yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, pihaknya berharap mereka (guru dan kepala sekolah SLB) bisa mengimbaskannya pada SLB sekitar nya yang ada di Sultra.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar komitmen pemerintah daerah (Pemda) terhadap implementasi pendidikan inklusif dapat terus ditingkatkan.
Pemda menjadi kunci dalam peningkatan akses layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, baik melalui SLB maupun sekolah inklusi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
REDAKSI
Komentar