TEGAS.CO., MUNA – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 124 Desa di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, 24 November 2022 lalu masih menyisahkan ketidakpuasan.
Salah satunya, Desa Lanobake Kecamatan Batubara, Cakades No urut 1 (satu), Lode Haji layangkan gugatan pada Senin (28/11/2022) lalu.
Menanggapi itu, Kades Lanobake terpilih nomor urut 2, Agustan Kaeda menyebut, gugatan yang dilayangkan ke majelis perselisihan sengketa Desk Pilkades Muna tak memiliki dasar yang kuat.
Bagaimana tidak, dari awal proses sampai perhitungan suara dan ditetapkan Cakades terpilih tak ada riak serta protes.
” ini jelas tak berdasar, tak ada riak-riak dan berita acara keberatan selama proses berjalan. Jadi apalagi yang mau digugat,” ujar Agustan saat ditemui di Kantor DPMD Muna, Minggu (4/12/2022).
Menurutnya, dokumen dan peralatan seperti kartu suara, pulpen, spidol, bilik suara, paku coblos, landasan coblos, kertas manila dan kotak suara semua sudah diserahterimakan tanpa ada protes.
Begitupun, Keputusan panitia pemilihan kepala desa lanobake, nomor 007/PPKD/LBK/XI/2022 tentang penetapan Cakades terpilih desa lanobake periode 2022-2028 tertanggal 28 November 2022.
“Semua proses sudah berjalan sesuai aturan dan disaksikan masing-masing pihak. Jadi apalagi yang mau dipersiapkan,” ucapnya.
Agustan menambahkan dirinya secara tegas menolak perhitungan ulang. Apalagi, saat proses berjalan masing-masing saksi telah melihat, mendengar dan menulis tanpa ada perbedaan dan keberatan.
Pada saat itu ada 4 saksi duduk bersama, dua dari masing-masing Cakades. Mereka menyaksikan tanpa adanya protes. Apa yang direkap saksi sama dengan rekapan panitia.
Ia juga menekankan, majelis harus berdasar yang kuat untuk menanggapi, kalau tak ada harus segera mungkin dilakukan penolakan gugatan.
“Ini lucu, padahal setelah saya memperoleh suara terbanyak saat itu langsung mendatanginya. Kita saling bersalaman dan dibalas selamat. Tak bisa kita bangun desa kalau hanya dengan kemenangan saja tapi mari bersatu dan bekerjasama,” ungkapnya.
“Insyaallah optimis ditolak. Pada akhirnya, saya tetap optimis akan dilantik,” terangnya.
Salah satu saksi, Ul Majid menyampaikan, tak ada riak, keganjilan dan keberatan selama tahapan berjalan hingga penetapan Cakades terpilih.
Sepengatahuan dia, semua telah menyepakati dan membuat rekapan hasil yang sama.
“Tidak ada protes dan keberatan selama saya jadi saksi,” ujarnya.
Diketahui, dengan 340 DPT pada 1 TPS untuk 2 dusun sebanyak 312 pemilih menyalurkan hak pilihnya di desa Lanobake.
Hasilnya, Nomor urut 1, Laode Haji mendapatkan 153 suara dan nomor urut 2 memenangkan perolehan 155 suara.
Jadi, ada 308 surat suara sah dan 4 batal yang terdiri dari 1 tak dicoblos, 2 tercoblos dua-duanya dan 1 dicoblos nomor 2 tapi gambar wajah hilang.
REPORTER: FAISAL
REDAKSI
Komentar