Mantan Dirut PD BPR Bahteramas Cabang Baubau Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Kapolres Baubau menunjukkan alat bukti saat konferensi pers di Aula Kemitraan Polres Baubau terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh Dirut PD BPR Bahteramas

TEGAS.CO, BAUBAU – Kepolisian Resort (Polres) Baubau menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bahteramas sebagai tersangka korupsi.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Baubau telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Iklan KPU Sultra

AKBP Bungin menyebut, tersangka dalam dugaan kasus tersebut adalah lelaki berinisial AK (51) yang merupakan mantan Direktur Utama PD BPR Bahteramas Baubau.

Ia menjelaskan tindak pidana ini merupakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan pada pengelolaan dana PD BPR Bahteramas Baubau Tahun Anggaran 2014-2017.

Kata AKBP Bungin Masokan Misalayuk, dana tersebut bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) dan Pemerintah Kota Baubau.

AK, saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PD BPR Bahteramas (2011-2017) sesuai SK Gubernur Sultra No 97 Tahun 2011 Tanggal 18 Februari 2011 tentang Pengangkatan Direksi PD BPR Bahteramas Sultra.

“Modus operandi yang dilakukan yaitu pengelolaan dana 2014-2017 oleh AK, selaku Direktur Utama PD BPR Bahteramas (2011-2017),” jelasnya saat konferensi pers di Aula Mapolres Baubau, Rabu (11/1/2023).

Karena jabatan yang melekat, AK dengan sengaja menggunakan kewenangan jabatannya untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992.

Kapolres menjelaskan, AK melakukan penempatan dana deposito berjangka dan penerimaan dana bunga deposito berjangka sebelum jangka waktu yang ditetapkan.

“AK menggunakan identitas orang lain dalam proses pengajuan fasilitas kredit (kredit fiktif) PD BPR Bahteramas Baubau,” jelas AKBP Bungin Masokan Misalayuk.

AK melakukan penempatan dana deposito berjangka dan penerimaan dana bunga deposito berjangka sebelum jangka waktu yang ditetapkan.

“Hal itu untuk mendapat keuntungan dan pemberian kemudahan pada proses perjanjian kredit nasabah berupa agunan kredit yang nilainya tidak sesuai dan merupakan inisiatif tersangka sendiri,” terangnya.

Karena perbuatan pelaku, PD BPR Bahteramas Baubau atau negara mengalami kerugian sebesar Rp1.085.166.666,67.

Selain itu, berdasarkan data PD BPR Bahteramas Baubau sampai dengan berakhirnya masa audit pada 21 Februari 2022, telah terdapat setoran pembayaran angsuran pinjaman pokok senilai Rp72.636.515,00.

“Jadi, saat ini penyidik kita telah melakukan penahanan terhadap pelaku sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor ; Sp. Han/01/1/2023/Reskrim, Tanggal 9 Januari 2023,” ungkapnya

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa berkas atau dokumen sebanyak 60 bundel di antaranya surat keputusan direksi, perjanjian kredit, sertifikal tanah dan akta jual beli.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan diancam sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Komentar