Parinringi Siap Dukung Realisasi GEMAPATAS BPN Kolut

Peletakan Tanda Batas Wilayah Pj Bupati Kolaka Utara (Kolut) Parinringi bersama Kepala BPN Kolut, Fajar

TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara (Kolut) Parinringi menghadiri pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanpa Batas (GEMAPATAS) yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolut, di Kelurahan Olo-Oloho, Kecamatan Pakue, Jumat (3/2/2023)

Pemasangan patok itu dilakukan di 4 (empat) desa, diantaranya Alipato, Tahoa, Lalombundi, dan Kasumeeto, Kecamatan Pakue

Dalam kesempatan itu, Parinringi mengungkapkan bahwa pada 2022 lalu kegiatan Program Strategis Nasional (PSN) PTSL yang sudah direalisasikan di Kolut mencapai 4.442 bidang tanah, sertifikat lintas sektor 120 untuk nelayan dan UKM, sertifikat aset pemerintah sebanyak 17 bidang mencakup pemerintahan daerah dan pemerintah pusat.

Orang nomor satu di Kolut ini menegaskan, PSN ini sukses terlaksana di Kolut, tidak terlepas dari adanya sinergitas yang baik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kanwil BPN Kolut, serta dukungan dari pemerintah desa dan masyarakat setempat.

Parinringi menambahkan, Pemkab Kolut siap mendukung program percepatan PTSL BPN Kolut di 2023 ini, yang diawali dengan kegiatan GEMAPATAS yang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

“Pelaksanaan kegiatan Gemapanan ini sebagai wujud tindak lanjut dari gerakan masyarakat pemasangan patok tanda batas tanah yang sebelumnya telah dicanangkan oleh Bapak Presiden pada 2 Maret 2019 yang dilaksanakan di keluarga Kecamatan Kadia Kota Kendari,” pungkas Bupati.

Sementara itu Kepala BPN Kolut, Fajar. S menegaskan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN mencanangkan Gemapatas, pemasangan patok tanda batas tanah sejumlah sejumlah satu juta patok secara serentak dilaksanakan dan dicanangkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Marsekal TNI (Purn) Jadi Tjahjantss ffo, S. IP.

“Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara menetapkan (PTSL) tahun 2023 dan pemasangan tanda batas di Kabupaten Kolaka Utara yang dipusatkan di kecamatan Pakue Yang menaungi desa Toaha, desa Alipato dengan jumlah 500 Patok,” katanya

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menggerakan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang tanda batas pada tanah yang dimilikinya, sebab pemasangan patok tanda batas tanah itu merupakan kewajiban masyarakat sebelum mendaftarkan tanahnya, pengamanan aset, menjamin kepastian batas bidang tanah dan meminimalisir permasalahan sengketa batas tanah.

“Pemasangan patok tanda batas tanah yang dilakukan oleh masyarakat harus mendapatkan persetujuan dari pihak tetangga langsung batas tanah, Adapun standar patok yang digunakan dapat terbuat dari beton besi, pipa paralon atau kayu dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dengan uraian 30 cm dimasukkan di dalam tanah dan 20 cm di atas permukaan tanah yang telah diberi tanda cat warna merah sebagai penanda batas tanah Ayo sukseskan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas pasang patok anti cekcok anti caplok,” tuturnya

Komentar