Maling Isi Kotak Amal Masjid di Muna, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku

Polisi berhasil mengamankan pelaku.

TEGAS.CO,.MUNA. Diduga melakukan pencurian di Masjid Agung Al-Munawarah, Jl. Sultan Hasanuddin Kelurahan Laende Kecamatan Katobu Kabupaten Muna, SR (23) diringkus tim gabungan Polsek Katobu dan Resmob Polres Muna, Selasa sekitar pukul 17.00 Wita (14/2/2023).

Sebelumnya, Isi kotak amal Masjid Al Munawarah dikabarkan digondol orang tidak dikenal, Kamis sekitar jam 00.30 Wita tahun lalu (20/10/2022).

Iklan KPU Sultra

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Katobu, AKP LM. Arwan menyebut, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 105 / X / 2022 / Sultra / Res Muna / Sek Katobu, tanggal 23 Oktober 2022.

Kemudian, Surat Perintah Penyidikan No: SP. Sidik / 25 / II / 2023 / Reskrim Sek, tanggal 13 Februari 2023. Selain itu, Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp. Kap /  10 /  II / 2023 / Reskrim Sek, tanggal 14 Februari 2023.

“Kami telah menangkap terduga pelaku pencurian di masjid Agung Al-Munawarah yang mana dari hasil penangkapan tersebut kerugian ditaksir kurang lebih Rp 3 juta,” ucap Kasat Reskrim Polres Muna.

“Tersangka sudah kita amankan, sekarang berada di sel Mapolsek Katobu,” ujarnya saat ditemui di Kantornya, Rabu (15/2/2023).

Lanjutnya, tersangka dilakukan penangkapan karena berdasarkan bukti yang cukup di duga keras telah melakukan tindak pidana pencurian. Kerugian ditaksir kurang lebih Rp 3 Juta.

“Tersangka kita kenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP dengan ancaman pidana kurang penjara 5 tahun,” ungkap Mantan Kapolsek Tampo itu.

Komentar