TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnakorba) Polres Konawe Selatan (Konsel) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, di Jalan Poros Desa Anduna Kecamatan Laeya, Konsel, pada Kamis (2/3/2023).
Terduga pelaku yang berhasil diringkus tersebut berjumlah 2 (dua) orang, yakni inisial MA (43) dan DS (30). Keduanya warga Kota Kendari, Sultra.
Kasat Resnarkoba Polres Konsel, AKP Ismail Pali SH MM mengatakan, bahwa penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat dan hasil dari penyelidikan Tim Operasi Internal (Opsnal). MA dan DS diduga kuat telah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, yang mana pada saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya didapatkan barang bukti (BB) 15 paket sabu siap edar.
“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap MA dan DS kita dapatkan barang bukti berupa 15 paket sabu siap edar dan langsung kita amankan,” terang Ismail Pali, Sabtu (4/3/2023).
Saat ini, lanjutnya, MA dan DS telah diamankan di Polres Konsel dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba.
“Saat ini keduanya kita amankan di Polres Konsel dan sedang dalam pemeriksaan guna pengembangan kasus,” ujar Ismail.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku, sambungnya, yakni saset 1 berat 0,36 gram, saset 2 berat 0,41 gram, saset 3 berat 0,38 gram, sachet 4 berat 0,45 gram, saset 5 berat 0,34 gram, saset 6 berat 0,46 gram, saset 7 berat 0,47 gram, saset 8 berat 0,42 gram, saset 9 berat 0,36 gram, saset 10 berat 0,35 gram, saset 11 berat 0,44 gram, saset 12 berat 0,44 gram, saset 13 berat 0,45 gram, saset 14 berat 0,44 gram, saset 15 berat 0,43 gram, dengan total 6.20 gram.
Serta, 1 (satu) bungkus rokok sampoerna, 1 (satu) buah saset kosong, 1 (satu) buah jaket warna biru, 1 (satu) buah Handphone Android merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon RC warna putih biru DT 6276 SE yang digunakan pelaku untuk mengedarkan sabu.
Ismail menambahkan, bahwa kedua tersangka dijerat dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
REDAKSI
Komentar