TEGAS.CO,. KOLAKA – Sejumlah dosen dan tenaga kependidikan Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) menuntut pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Para dosen dan tenaga kependidikan yang dikomandoi Ikatan Lintas Pegawai (ILP) PTNB ini, menggelar aksi solidaristas ke Biro SDM Kemdikbudristek di Aula Gedung Biro SDM Kemdikbudristek yang dihadiri anggota ILP se-Indonesia, Kamis (02/03/2023).
Menurut mereka, dalam kurun waktu 2010 hingga 2014, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, saat ini Kemendikbudristek, telah mengambil alih pengelolaan 35 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sebelumnya dikelola oleh yayasan menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Sehingga semua aset bergerak dan tidak bergerak, seperti mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, tanah dan gedung beserta isinya telah diserahkan kepada pemerintah pusat melalui Berita Acara Serah Terima Aset (BAST) dari yayasan kepada pemerintah.
Penyerahan aset tersebut merupakan salah satu syarat yang diminta pemerintah untuk menggambl alih pengelolaan PTS menjadi PTN. Ada 35 PTS yang dialihkan menjadi PTN yang selanjutnya disebut PTNB salah satu diantaranya yakni Universitas Sembilanbelas November Kolaka.
Berdasarkan nama – nama dosen dan tenaga kependidikan (tendik) yang tercantum dalam BAST, pemerintah mengalihkan status mereka menjadi ASN PPPK, namun upaya tersebut justru menimbulkan masalah baru karena, di dalam kontrak kerja mereka, masa kerja semua dosen dan tendik dianggap 0 tahun, jabatan akademik diakui hanya sampai magister, pengembangan karir macet dan dosen tidak diperkenankan studi lanjut selama kontrak berlangsung.
Qammaddin, S.Kom., M.Kom,CITSM selaku Ketua ILP USN Kolaka mengatakan mengajak semua Pegawai Eks Swasta Lingkup USN yang tercatat dalam Berita Acara Serah Terima Aset (BAST) ke Pemerintah melalui Kemdikbud.
“Kami meminta kepada Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru se-Indonesia (ILP-PTNB) untuk menolak model kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan menganggapnya sebagai kezaliman kepada SDM PTNB,” tuturnya.
Selain itu, ILP PTNB juga menilai bahwa pemerintah diangga tidak serius dalam menyelesaiakan persoalan ini. Terhitung sejak masa Presiden Susilo Bambang Yudoyono 2014 lalu, kebijakan penegrian 35 PTN dilakukan. Namun, barulah tahun 2016 ada titik terang dengan terbitnya Perpres No. 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan PPPK PTNB.
“Dalam Perpres, pegawai PPPK mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan batas waktu pengangkatan pegawai hanya 1 tahun sejak Prepres diterbitkan. Namun hingga kadaluarsa, Pemerintah baru menerbitkan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Menejemen PPPK, sebagai tindak lanjut dari Perpres,” jelas Qammadin.
Hal senada juga disampaikan Ketua ILP PTNB Pusat Dr. Diyah Sugandini & Sekretaris Dr. Umar yang memimpin langusung jalannya aksi solidaristas ke Biro SDM Kemdikbudristek di Aula Gedung Biro SDM Kemdikbudristek yang dihadiri anggota ILP se-Indonesia.
Menurutnya, pengalihan itu menyisakan beberapa persoalan, yang paling krusial adalah masalah pengalihan status kepegawaian dosen dan tendik belum menghasilkan solusi yang berkeadilan. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pegawai (Dosen dan Tendik) di 35 PTN Baru. Salah satunya dalam membentuk Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP-PTNB) sebagai wadah memperkuat perjuangan khususnya proses alih status kepegawaian.
“Model kontrak yang diberikan ASN PPPK PTNB merupakan tindakan kezaliman dan ketidakadilan luar biasa oleh pemerintah, dan status ASN PPPK bukan solusi, tapi ASN PNS adalah harga mati,” kata Umar.
Dihari yg sama, setelah dari Komnasham, beberapa anggota ILP PTNB bertandan ke Komisi X DPRI RI dengan menyerahkan Naskah Akademik dan Laporan Dugaan Pelanggaran HAM dalam proses alih satus 35 PTS menjadi PTN Baru oleh Komnasham, dan meminta audiens bersama Ketua Komisi X sedang dalam proses & telah diketahui oleh Wakil Ketua Komisi X Ibu Hetifah.
Untuk itu ILP PTNB bergerak bersama menuntut Kemdikbudristek karena kontrak PPPK adalah bentuk ketidakadilan kepada SDM PTNB. Pemerintah telah mengalihkan beberapa Dosen dan Tenaga Kependidikan mnjadi ASN PPPK namun justru menimbulkan persoalan baru.
“ILP PTNB meminta kepada pemerintah untuk memberikan solusi dari status ASN PPPK menjadi ASN PNS HARGA MATI,” tegasnya.
Komentar