tegas.co, KENDARI, SULTRA – Kasus korupsi pengadaan UPS Komputer, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora), Wakatobi tahun 2010, yang melibatkan PT Timako grup dan Drs Masiudin selaku KPA belum juga terselesaikan.
Padahal kasus tersebut sudah berjalan sejak lima tahun lalu, dan parahnya berkas yang diajukan penyidik Polres Wakatobi, kepada Kejari Wangi-wangi dikembalikan oleh pihak Kejari.
Kuat dugaan, pengembalian berkas tersebut dari Kejari Wangi-wangi, karena masih kurangnya berkas. Ataupun bukti untuk dilakukan sidang atau proses hukum selanjutnya.
Walaupun pada kasus tersebut sudah ditetapkan PT.Timako Grup, selaku pemenang tender pada proyek UPS, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal seharusnya KPA harus dijadikan pula tersangka, karena ialah yang bertanggung jawab sepenuhnya pada proyek tersebut.
Menurut Hasan, selaku Ketua DPM FISIP UHO yang ditemui setelah melakukan aksi di Mapolda Sultra mengatakan, pengembalian berkas tersebut membuktikan bobroknya penyidikan kasus tersebut.
“P19 yang dikirim oleh Kejari Wangi-wangi, kepada Polres Wakatobi menurut kami adalah bentuk kebobrokan dalam penyidikan kasus ini, dan kami meminta Polda Sultra untuk turun tangan,”katanya.
Sehingga Hasan meminta, agar Drs Masiudin selaku KPA pada proyek tersebut, harus ditetapkan sebagai tersangka, karena jika merujuk pada kasus tersebut ia pula harus betanggung jawab sebagai KPA proyek UPS Dikbudpora Wakatobi.
Sementara itu Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Honesto R Dasinglolo mengatakan, pengembalian berkas dari Kejari Wangi-wangi kepada penyidik Polres Wakatobi belum ia ketahui.
“Saya belum tau kalau berkas itu dikembalikan, saya kordinasi terus dengan mereka terkait kasus ini,”katanya.
Terkait permintaan dari Mahasiswa agar kasus tersebut di tangani oleh Polda Sultra, ia mengungkapkan jika masih percaya pada penyidik Polres Wakatobi jika mereka bisa menuntaskannya.
“Kami masih percaya kalau penyidik Polres Wakatobi masih bisa menuntaskan kasus itu,”ungkapnya.
Sementar itu Konsorsium Mahasiswa Wakatobi (KMW), yang melakukan aksi demonstrasi di Mapolda Sultra meminta, agar Kapolda dan Propam Polda Sultra untuk segera memeriksa penyidik Polres Wakatobi, pada kasus pengadaan UPS Dikbudpora Wakatobi tahun 2010. Karena mereka menilai penyidik sengaja mengulur waktu penetapan tersangka KPA.
Dan meminta kepada Kapolda Sultra untuk mendesak Kapolres Wakatobi agar segera, melengkapi berkas dugaan korupsi pengadaan UPS tahun 2010 yang diminta Kejari Wangi-wangi, dan juga membantu Kejari Wangi-wangi untuk menyelesaikan masalah ini dengan segera. Dengan menetapkan tersangka Drs Masiudin selaku KPA yang lebih bertanggung jawab.
FA / HERMAN
Komentar