TEGAS.CO., KONAWE – Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang penyampaian keputusan Gubernur Sultra Nomor 169 tahun 2023, perihal pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Konawe Kadek Rai Sudiani, yang telah diterima beberapa waktu lalu.
Badan Musyawarah (Bamus), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe telah melakukan rapat terkait pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua dari Kadek Rai Sudiani oleh, Drs. H. Tadjuddin Dongge, Senin 14 Maret 2023.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Konawe, Rusdianto saat dimintai keterangan. Dia mengungkapkan bahwa rapat bamus telah di laksanakan yang dihadiri langsung oleh anggota bamus serta staf sekretariat DPRD Konawe.
“Keputusannya pada Rabu 15 Maret 2023 Pak Tadjuddin akan resmi dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD menggantikan Kadek Rai Sudiani dari Fraksi Gerindra – Perindo,” ungkapnya.
Sementara itu dalam rapat tersebut telah diputuskan bahwa apat paripurna PAW pimpinan DPRD akan dilaksanakan besok 15 Maret 2023, sekira pukul 9.30 Wita.
Selain itu pihaknya juga menambahkan, semua tahapan proses PAW unsur pimpinan DPRD Konawe dari fraksi Partai Gerindra – Perindo sudah selesai, yang dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan dari Gubernur Sultra.
“Tidak ada lagi bola liar, rapat Paripurna PAW Wakil Ketua DPRD sudah pasti dilaksanakan hari Rabu 15 Maret 2023, sebagai hasil Keputusan Bamus tadi,” jelasnya.
Lanjut Rusdianto, sebagai penanggung jawab lembaga dirinya berharap agar Kadek Rai Sudiani dapat hadir dalam Paripurna tersebut.
“Idealnya yang bersangkutan hadir, kalau pun tidak hadir, pelantikan tersebut tetap dinyatakan SAH,” tutupnya.
Komentar