Ketua dan Anggota KPU Kolaka Bakal Ikuti Sidang Pemeriksaan di DKPP

DKPP bakal menggelar sidang pemeriksaan secara virtual kepala 5 teradu ketua dan anggota KPU Kolaka secara virtual pada Rabu (15/3). foto: humas dkpp

TEGAS.CO,. JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bakal menggelar sidang pemeriksaan secara virtual dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 21-PKE-DKPP/II/2023. Rabu (15/3/2023).

Perkara tersebut diadukan oleh Muslim Zakkir ke DKPP. Dia mengadukan Kamal Baddu, Rusdi, M. Fadly, Muliana, dan Yuliaswaty Abdullah.

Iklan KPU Sultra

Kelimanya adalah ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka, yang selanjutnya menjadi teradu I hingga V.

Muslimin mengadukan para teradu dengan dalil tidak profesional dalam melakukan perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ketidak profesionalan dimaksud adalah pernyataan tes wawancara di luar konteks yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022

Selain itu, Muslimin juga mengadukan KPU Kolaka karena tidak mengumumkan hasil penilaian tes wawancara, dan langsung menetapkan nama calon PPK terpilih.

Penetapan calon PPK terpilih tidak berdasarkan hasil tes dan format pengumuman tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, serta tidak memperhatikan keterwakilan 30% perempuan untuk PPK.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh anggota dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulawesi Tenggara (Sultra)

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia.

Ditambahkannya, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya

Komentar