TEGAS.CO, BAUBAU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Cabang Baubau sebagai mantan pengacara korban dan praktisi hukum menanggapi putusan atas permohonan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/PN Baubau tentang kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ketua LBH HAMI Baubau, Adv. La Ode Wahyu Saputra mengatakan bahwa terbentuknya prapradilan pada prinsipnya bertujuan untuk melakukan pengawasan horizontal atas tindakan upaya paksa, seperti dalam penangkapan, hukum atau penghentian penyidikan dan penuntutan agar tindakan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Lebih jauh dijelaskannya bahwa dalam prosesnya, praperadilan ada karena adanya ketidakpuasan terhadap proses penetapan tersangka.
“Jika kita uraikan kembali dalam proses penetapan tersangka itu adalah cukupnya dua alat bukti yang sah, dalam hal ini keterangan saksi-saksi maupun bukti surat serta petunjuk sebagaimana termuat dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP yang mana terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa,” kata Wahyu menjelaskan.
Wahyu melanjutkan, proses prapradilan itu terdapat dalam pasal 1 angka 10 KUHAP menyatakan adalah wewenang pengadilan untuk memeriksa dan memutus.
Menurut cara yang diatur dalam undang-undang, sambungnya, ini tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahananan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
“Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau pemberhentian penuntutan atas permintaan demi ditegakkannya hukum dan keadilan,” sambungnya
Permintaan ganti kerugian atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak di ajukan ke pengadilan
LBH HAMI Baubau menaruh perhatian khusus sejak awal mengetahui dan melakukan pendampingan terhadap korban dikarenakan ini berbicara tentang anak.
“Sehingga atas rasa kemanusiaan apapun yang berhubungan dengan kasus ini tidak kami beberkan ke publik hingga ramai,” jelasnya lagi.
Dalam surat kuasa khusus No. 04/HAMI.B/I/2023 tertanggal 09 Januari 2023 sampai dengan 02 Februari 2023 sebagaimana dalam surat pencabutan kuasa dari ibu korban tertanggal 02 Februari 2023 tidak membuat pihaknya berhenti untuk mengawal kasus ini berproses.
“Dan akhirnya kami menyatakan sikap untuk memberikan fakta yang kami temukan selama mendampingi korban hingga berbuntut pencabutan kuasa,” ucapnya menambahkan
Wahyu juga mengungkapkan, pihaknya memfokuskan pada penangkapan kedua korban tersebut, serta konfirmasi beberapa pihak, diantaranya DP3A dan Dinsos Baubau.
Kedua anak tersebut, ujar Wahyu, harus mendapatkan perhatian lebih dari pemerhati anak dan perempuan, dikarenakan masih sangat kecil, ada kondisi psikologi dan trauma yang dialami harus jadi konsen serius untuk diperhatikan.
“Mereka adalah generasi penerus bangsa yang akan membentuk masa depannya dan melanjutkan kehidupan pasca tragedi tragis yang mereka alami. Terutama untuk kedua korban dan sang ibu yang mengalami dan merasakan langsung peristiwa panjang demi mendapatkan keadilan,” ujar Wahyu
LBH HAMI Baubau berharap pihak kepolisian agar secepatnya melanjutkan proses hukum yang sempat tertunda agar perkara ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua tentang dampak akibat pedofilia tersebut dan tangkap serta proses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk tersangka.
“Ignorantia Excusatur Non Juris Sed Facti (Ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan, tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum),” kata dia
Komentar