Dinsos Sultra Prioritaskan Pelayanan Dasar dalam Musrenbang 2024

Dinsos Sultra
Kepala Dinas Sosial Sulawesi Tenggara, Pahri Yamsul

TEGAS.CO., KENDARI – Beberapa hari lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalu Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat menyelenggarakan rapat koordinasi teknis (Rakortek) Musrebang 17 Kabupaten/Kota di Kota Kendari.

Dalam kegatan tersebut, Bappeda melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pempov Sultra sebagai konsultan rencana program yang disampaikan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dan salah satu OPD yang dilibatkan Bappeda adalah Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sutra.

Kepala Dinsos Sultra Pahri Yamsul melalui Sekretaris Dinsos Wa Ode Neli Nurlaila mengatakan, pada kegiatan rakortek musrenbang kemarin adalah bagaimana pemerintah Kabupaten dan Kota diberikan kesempatan menyampaikan usulan program kegiatan di 2024 yang sesuai dengan kewenangan Provinsi.

‘’Usulan yang mereka ajukan adalah hasil dari Musrenbang Desa, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota lalu masuk di Rakortek Musrenbang Provinsi,’’ katanya Rabu (29/3/2023).

Rakortekrenbang
Pemprov Sultra gelar Rakortek Musrenbang ertempat di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (16/3/2023). Kegiatan tersebut diikuti OPD lingkup Pemprov Sultra, diantaranya Dinas Sosial Sultra

Nurlaila menjelaskan, semua Dinsos Kabupaten/Kota mengajukan usulan dan melakukan pembahasan tentang usulan-usulan yang mereka ajukan.

Kalau usulan sesuai dengan kewenangan Provnsi maka mereka terima tetapi bukan berarti itu sudah menjadi program kegiatan di 2024 tetapi harus merujuk pada alokasi anggaran yang diberikan.

‘’Tetap diterima baru kita sesuaikan dengan alokasi anggaran yang akan diberikan di 2024 nanti,’’ ujarnya.

Dia mengatakan, dalam Rakortek kemarin penekanannya pada pelaksanakan fungsi wajib Dinsos, yaitu fungsi pelayanan dasar.

‘’Maka kami selalu menekankan kepada Kabupaten/Kota untuk memprioritaskan program kegiatan yang sifatnya pelayanan dasar,’’ katanya.

Pelayanan dasar penekanannnya kepada Dinsos kata Nurlaila, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 9 tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagr)i nomor 100 tahun 2018, dan Peraturan Pemerntah nomor 2.

‘’Standar pelayanan minmal itu ada lima untuk bidang sosial, yaitu rehabilitasi sosial anak dan remaja, rehabilitasi sosial Lansia, rehabilitasi sosial disabilitas terlantar, gepeng pengemis, dan bencana,’’ tuturnya.

Dinas Sosial Sultra
Rehabilitasi sosial anak dan remaja adalah salah satu dari 5 (lima) standar pelayanan minimal du bidang sosial.

Nurlaila mengungkapkan, inlah prioritas pengusulan anggaran di lima kegiatan tersebut untuk Dinas Sosial 17 Kabupaten/Kota. Ditambah dengan program-program kewenangan Provinsi lainnya seperti bencana alam atau program taman makam pahlawan.

‘’Nanti hasil Rakortek itu kami saring, kami evaluasi kemudian di bawah lagi ke Rakorteknas,’’ tutupnya.

REDAKSI

Komentar