tegas.co., KENDARI – Permintaan pedagang Pasar Panjang agar diberikan waktu untuk pindah ke Pasar Sentral Wuawua hingga Februari 2017 mendatang diluluskan oleh Wali Kota Kendari, Asrun.
Adanya dispensasi waktu tersebut, karena para pedagang menilai tenggat waktu yang diberikan Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Kendari terlalu singkat, sehingga waktu itu tak akan efekti bagi mereka.
Kebijakan tersebut, kata Asrun, merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi masyarkat. Aplagi, pedagang sudah berjanji akan pindah apabila diberikan kesempatan, untuk merapikan dagangan dan kiosnya.
Selain itu, pemberian waktu tersebut menjadi bagian dari sosialisasi kepada pengunjung Pasar Panjang, terkait pemindahan para pedagang tersebut, sehingga masyarakat yang selama ini terbiasa berbelanja di pasar relokasi itu, mengetahui rencana pemindahan pedagang ke Pasar Sentral Wuawua.
“Pindah sekarang juga boleh, atau kalaupun masih ingin membenahi kios-kiosnya silahkan. Yang jelas deadlinenya hingga akhir bulan dua, sudah tidak ada alasan lagi,” kata walikota dua periode ini.
Asrun menambahkan, dirinya juga sudah merekomendasikan Dispenda Kendari agar memberikan kemudahan kepada pedagang. Bagi mereka yang belum melunasi kiosnya, bisa diberikan waktu untuk menyelesaikan melalui sistem cicil.
“Kalau misalnya mereka pindah kemudian masih sepi, sementara para pedagang ini juga memiliki utang di bank, ini kan jadi permasalahan juga. Makanya, saya kasi tahu bu Nahwa agar pedagang yang belum melunasi kios, diberikan MoU saja supaya mencicil,” tutupnya.
TAMMA/NAYEF