Dituding Menambang Ilegal, PT BRP Angkat Bicara

TEGAS.CO., KONAWE – Terkait adanya tudingan dugaan penambangan batu ilegal di Desa Wawohine Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Penanggung jawab PT Basuki Rahmanta Putra (BRP), Cecep Sudrajad angkat bicara.

Cecep Sudrajad menilai, dugaan tersebut menurutnya ada kekeliruan. Pasalnya, kata Cecep, PT BRP memang tidak memiliki izin pengolahan batu. Sebab, PT BRP hanya membeli batu. “Sedangkan pemilik izin lokasi penambangan batu yang sebenarnya adalah PT Sumbuh Bumi Berkah (SUBB),” kata Cecep, Selasa (9/5/2023).

Iklan KPU Sultra

Dijelaskan, pemilik lokasi tambang batu tersebut sudah dikuasakan oleh PT SUBB dan untuk melalukan aktivitas PT SUBB meminta rekomendasi dari PT ST Nikel sebagai pemilik IUP pertambangan nikel di Desa Wawohine Kecamatan Amonggedo, Konawe.

Isi rekomendasi yang diberikan oleh PT ST Nikel kepada PT SUBB hanya dibolehkan melalukan aktifitas penambangan batu, tidak dengan melakukan penambangan nikel.

“Setelah itu, PT SUBB melakukan pengurusan izin tambang galian C di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tidak lama kemudian keluar kebijakan pendelegasian pemberian izin dalam hal ini Pemerintah Provensi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan,” ujarnya.

Berkas pengurusan izin tersebut, lanjutnya, dikembalikan ke Dinas ESDM Provinsi Sultra, sehingga terbit rekomendasi penambangan batu PT SUBB, rekomendasi tersebut membolehkan PT SUBB melakukan aktivitas pertambangan dan hanya menyuplai ke proyek Pembangunan Strategi Nasional (PSN) Bendungan Ameroro.

“Batu inilah yang dijual ke PT BRP lalu disuplai ke proyek PSN Bendungan Ameroro. Jadi PT BRP memang tidak menambang hanya membeli, yang menambang PT SUBB, tapi tidak boleh menyuplai selain proyek PSN, jika itu terjadi bisa berujung pidana,” tukasnya.

Terkait izin blasting, sambung Cecep, dilakukan oleh PT Bahtera Keluarga Sejahtera (BKS), pasalnya PT SUBB selaku pemilik lokasi tidak memiliki izin tersebut, sehingga pada saat blasting dilakukan pengawalan ketat oleh pihak kepolisian.

“Kalau PT SUBB tidak berani blasting, karena memang tidak ada izin, yang melakukan blasting itu PT BKS, inilah yang perlu diketahui, sehingga dugaan penambangan ilegal itu kami anggap keliru,” ungkapnya.

Diketahui, ada tiga perusahaan dalam aktivitas penambangan batu di Desa Wawohine, Kecamatan Amonggedo, yakni PT SUBB selaku penambang batu yang dikuasakan oleh pemilik lokasi, PT BRP sebagai pembeli batu yang di suplai pada proyek Pembangunan Strategis Nasional (PSN) Bendungan Ameroro dan PT BKS pemilik izin blasting.

Penulis : RICO
Publisher : O³

Komentar