Terkait Perdes Pungutan Tambat Labuh Muara Lapao pao Yahyanto: Jangan Membuat Aturan Sendiri

TEGAS.CO,. KOLAKA – Pakar hukum yang juga mantan Dekan fakultas hukum Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Yahyanto,SH,MH berharap kepada para Kepala Desa (Kades) untuk tidak membuat aturan sendiri dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes).

“Janganlah membikin aturan sendiri,” kata Yahyanto menyikapi Perdes Muara Lapao-pao nomor 4 tahun 2023 tentang Pendapatan Asli Desa yang Bersumber dari Aset Desa dan Pungutan Desa yang saat ini ramai diperbincangkan, Selasa (23/05/2023).

Iklan KPU Sultra

Menurut Yahyanto, dalam membuat Perdes haruslah berkeadilan dan tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya. Seperti halnya Perdes Muara Lapao-pao yang memungut PAD Rp 10 juta/sekali Tambat labuh Kapal, hendaknya dilihat secara komprehensif.

“Khan sudah ada Tersus. Kabag hukum harus lihat secara komprehensif. Kalau sudah ada aturan yang lebih tinggi, maka perdes tidak bisa di gunakan,” tegas putra Wundulako yang saat ini menempuh kuliah S3 di Unhas.

Selain itu Yahyanto menegaskan bahwa tidak boleh ada pemaksaan dalam menetapkan Perdes, apalagi sampai naik diatas kapal orang. Karena jika pemaksaan dilakukan, hendaknya melaporkan ke pihak kepolisian.

Komentar