Satresnarkoba Polres Konsel Kembali Menangkap Terduga Pengedar Narkoba

 

Satresnarkoba Polres Konsel Kembali Menangkap Terduga Pengedar Narkoba
Terduga pelaku pengedar Narkoba asal Kecamatan Landono inisial KS saat diamankan di Mako Polres Konsel, Senin (5/6/2023). Foto: Humas Polres Konsel

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap tindak pidana dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Iklan KPU Sultra

Pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan di dua lokasi. Pertama di Desa Amotowo dan TKP kedua di Desa Lalonggapu Kecamatan Landono, Konsel pada Senin (5/6/2023).

Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo SH SIK M.Si melalui Kasat Resnarkoba, AKP Sarnunga SH menjelaskan, bahwa dalam mengungkap kasus tersebut pihaknya menangkap 1 orang terduga pelaku (tersangka) inisial KS (25) warga Kecamatan Landono.

Barang bukti (BB) yang diamankan, lanjut Sarnunga, di TKP pertama di Desa Amotowo diamankan 1 paket diduga sabu dengan berat bruto 0.56 gram yang tersimpan di dalam bungkusan plastik bening, 1 pipet, 3 lembar uang pecahan seratus ribuan dan 1 lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah.

Selanjutnya, di TKP kedua di Desa Lalonggapu, kata dia, pihaknya mengamankan, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,42 gram, 1 (satu) potong pipet Boba warna hitam, 2 (dua) bungkus saset kosong, 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo A5 warna hitam lengkap dengan SIM Cardnya.

Sarnunga menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat personel Satresnarkoba Polres Konsel menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Kecamatan Landono kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Tim kemudian melakukan teknik Undercover Buy, dan setelah diperoleh barang bukti. Pada hari Senin, (5/6) sekira pukul 06.30 Wita Tim kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku di Desa Amotowo dan ditemukan sebanyak 1 paket diduga narkotika jenis sabu dari tangan terduga pelaku,” jelasnya.

Kemudian setelah dilakukan interogasi, sambungnya, Tim Satresnarkoba Polres Konsel melanjutkan pencarian barang bukti di Desa Langgapu.

“Tim kemudian melakukan pengembangan di Desa Langgapu dan Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan sebanyak 1 paket sabu beserta barang bukti lainnya,” katanya.

Saat ini, tambah dia, kedua terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Rutan Mako Polres Konsel. Untuk sementara terduga pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kemudian rencana tindakan lanjutan, yakni akan melakukan gelar perkara awal dan melakukan lidik pengembangan, serta akan membawa barang bukti ke Laboratorium Fotensik untuk dilakukan pemeriksaan keaslian barang bukti yang diamankan tersebut,” pungkasnya.

Penulis : RIRIN
Publisher : O³

Komentar