TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum tahun 2024 tepat waktu sesuai tahapannya. Hal ini mendapat apresiasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konsel.
Jumlah DPT Konsel Pemilu 2024 yang ditetapkan tersebut berjumlah 218.943 pemilih, terdiri dari laki-laki sebanyak 110.989 dan perempuan 107.954 yang tersebar di 25 kecamatan, 351 desa dan kelurahan se-Konsel.
Rekapitulasi DPT ini, ditetapkan melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri Ketua dan Anggota KPU Konsel, Ketua dan Anggota Bawaslu, pimpinan Partai Politik peserta Pemilu, PPK dan Panwascam se-Konsel, yang diselenggarakan di Gedung Islamic Center Andoolo, Selasa (20/6/2023).
Ketua KPU Konsel, Aliudin menjelaskan, tahapan pemutakhiran daftar pemilih sudah berjalan sejak KPU menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) pada 14 Desember 2022 lalu.
“Kurang lebih untuk proses rekapitulasi data ini, tahapannya sudah berjalan selama 6 bulan lebih, saat ini kita sudah menetapkan DPT. Kita akan melihat tanggapan masyarakat pasca diumumkan DPT, masih ada ruang, jika terdapat adanya pemilih yang memenuhi syarat belum terdata dapat segera untuk menyampaikan ke kami,” jelas Aliudin.
Aliudin mengatakan, tahapan penetapan DPT ini merupakan tugas akhir bagi dirinya bersama keempat Komisioner KPU. Sebab, masa tugas jabatannya akan berakhir pada 26 Juni tahun ini.
Diakhir masa tugasnya, Aliudin mengaku masih banyak kekurangan dalam memimpin lembaga KPU. Namun, Ia juga menilai dalam proses demokrasi di Konsel pihaknya sudah berbuat maksimal.
“Secara umum kita lihat meskipun terdapat banyak kekurangan tapi semua berjalan dengan baik, tidak ada persoalan yang serius yang dihadapi KPU. Kami berharap kepada Komisioner KPU yang baru nantinya dapat memperbaiki kekurangan kami dan meningkatkan jika ada hal baik yang kami tinggalkan,” pungkasnya.
Sedangkan Ketua Bawaslu Konsel, Hasni mengungkapkan, bahwa tahapan rekapitulasi penetapan daftar pemilih tetap pada Pemilu 2024 di mulai 20 sampai 21 Juni 2023.
“Namun, KPU sudah menetapkan DPT sebelum batas waktu tahapan berakhir. Artinya, kami apresiasi kinerja KPU yang sudah tepat waktu ini,” ungkap Hasni.
Selain memberikan apresiasi, Hasni juga menyampaikan beberapa catatan penting dalam proses tahapan rekapitulasi data pemilih. “Permasalahan tentang daftar pemilih selalu muncul selama proses pemutakhiran maupun pada saat pemungutan suara. Maka dari itu, meskipun sudah ditetapkan, kami akan mengecek ulang sumber dan riwayat data tersebut, sehingga dapat meminimalisir masifnya pergerakan data dan mencegah terjadinya pemilih yang memilih lebih dari sekali,” jelasnya.
Penulis : RIRIN
Publisher : O³
Komentar