Praperadilan Ditolak PN Kendari, Direktur PT KKP Ditetapkan Tersangka

Sidang putusan praperdailan Direktur PT KKP di Pengadilan Negeri Kendari, Senin (26/6). dok: istimewa

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menolak permohonan Praperadilan dan menetapkan AA Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) sebagai tersangka yang telah memenuhi 2 (dua) alat  bukti sesuai KUHAP.

“Putusan Perkara No.5/Pid.Pra/PN.Kdi dengan amar putusan: penyidikan yang dilakukan oleh termohon (penyidik Kejati Sultra) sah dan penetapan AA sebagai tersangka telah memenuhi 2 (dua) alat bukti sesuai KUHAP,” kata Kepaka Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Doddy, SH dalam rilisnya, Senin (2/6).

Iklan KPU Sultra

Kata Doddy, penyitaan dan penggeledahan sesuai dengan KUHAP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Antam Tbk yang dilakukan menggunakan sarana Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT ANTAM Tbk, Perusda dan PT Lawu Agung Mining yang terjadi pada periode 2021 sampai dengan 2023.

“Dengan cara mengangkut/ menjual ore nikel hasil Kerja Sama Operasi (KSO) menggunakan dokumen RKAB milik PT KKP dan beberapa perusahaan lain,” kata Doddy lagi.

Perlu diketahui, AA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sultra dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam Tbk beberapa waktu lalu dan mengajukan praperadilan di PN Kendari.

REDAKSI

Komentar