Usai Dicekoki Miras, Dua Remja Putri di Kendari Diperkosa

Dua remaja putri kakak beradik di Kota Kendari di cekoki miras lalu diperkosa oleh DD di salah satu hotel di Kota Kendari. dok: ilustrasi

TEGAS.CO,. KENDARI – Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku pencabulan inisial DD (23) di Jalan Badak Kelurahan Rahandauna Kecamatan Poasia, Senin (26/6) malam.

DD ditangkap karena telah melakukan tindak pidana asusila terhadap 2 (dua) orang korban, yaitu BJH (17) dan FKH (15). Kedua korban merupakan kakak beradik.

Iklan KPU Sultra

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman melalui Kasat Reskrim AKP Fitrayadi menjelaskan bahwa kejadian bermula saat kedua korban diajak oleh pelaku untuk menginap di salah satu hotel di Kota Kendari pada Minggu (25/6).

“Saat sudah didalam hotel kedua korban ditawari minum beralkohol, disaat kedua korban sudah mabuk, tersangka kemudian melakukan aksi bejatnya itu,” kata AKP Fitrayadi

Kemudian, lanjut Fitrayadi, setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup, pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Poresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kata Fitrayadi lagi dari hasil interogasi, DD mengakui telah melakukan tindakan asusila tersebut dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh minuman keras (miras).

DD juga mengakui, telah memaksa korban untuk meminum miras hingga keduanya tidak sadarkan diri (mabuk) dan melakukan aksinya bejatnya itu.

“DD juga mengetahui bahwa kedua korban tersebut saudara kandung, yang pertama di setubuhi adalah kakaknya kemudian menyusul adiknya,” ungkap Fitrayadi.

DD dijerat pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penulis: Yusrif

Publisher: Redaksi

Komentar