Capaian Kinerja Kejati Sultra di Semester I Tahun 2023, Ratusan Miliar Berhasil Dikembalikan ke Kas Negara

Konferensi pers Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam rangka puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 tahun 2023, di aula Kejati Sultra, Sabtu (22/7)

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui bidang pembinaan berhasil menyetor ke kas negara sejumlah Rp128,1 miliar pada semester 1 (satu) 2023.

Capaian kinerja tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Dr. Patris Yusrian Jaya saat konferensi pers dalam rangka puncak Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke 63, di aula Kejati Sultra, Sabtu (22/7).

Kajati mengatakan bahwa total yang disetor ke kas negara tersebut merupakan hasil dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp63,1 miliar, penyelamatan keuangan negara Rp54 miliar dan uang pengganti Rp10 miliar.

Capaian yang diraih Kejati Sultra tidak hanya berhasil mengembalikan sejumlah uang ke kas negara, namun, ungkap Patris, juga berasal dari masing-masing bidang, diantaraya, bidang intelejen berhasil menangkap 1 orang buronan Kejari Kendari bernama Awaludin.

“Awaludin ini merupakan terpidana yang selama 2 tahun dinyatakan buron,” ungkap Kajati Sultra

Selain itu, sambung Patris, bidang Intelen juga berhasil mendapatkan data kepemilikan harta benda 5 orang tersangka pidana korupsi pertambangan

“Untuk bidang Pidana Umum (Pidum) berhasil menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan berjumah 1172,” sambungnya menjelaskan.

Dari 1172 itu, yang dinyatakan lengkap berjumlah 1033, dilimpahkan ke pengadilan 1011, dan yang dieksekusi 906.

“Dari jumlah penangan perkara tersebut di seluruh wilayah Sultra, ada 33 perkara yang selesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ),” sebut Patris

Selanjutnya di bidang Pidana Khusus (Pidsus), Patris kembali menjelaskan bahwa bidang tersebut ikut andil dalam mengembalikan kerugian negara sebesar Rp10,5 miliar.

Tidak hanya itu, Pidsus juga berhasil menyelamatkan aset berupa tanah milik Universitas Halu Oleo (UHO) seluas 3332 m3 di Toronipa Kecamatan Soropia, Konawe.

Masih di bidang Pidsus, lanjut Kajati lagi, yaitu penanganan perkara yang kasus Alfamidi. Kasus tersebut kini sedang diproses di Pengadilan dengan 2 berkas perkara.

Terbaru, bidang Pidsus tengah menangani tindak pidana korupsi pertambangan, yang telah masuk dalam tahap penyidikan, dan telah menetapkan 5 orang tersangka.

“Mudah-mudahan di minggu-minggu depan tersangka akan bertambah, penyidikan terus dikembangkan, dan dari pengembangan tersebut tentunya orang-orang yang harus bertanggungjawab juga akan bertambah,” sambung Kajati lagi

“Untuk Bidang pengawasan terdapat laporan dan pengaduan masyarakat sebanyak 11, dan telah diselesaikan sebanyak 9 laporan dan pengaduan sisa dalam proses ada 2 laporan,” ujarnya

Penulis: Yusrif

Editor: Redaksi

Komentar