TEGAS.CO,. KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan 2 (dua) tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari.
Kedua tersangka tersebut adalah DM selaku Direktur PDAM Tirta Anoa Kendari dan IS kuasa Direktur Karya Sejati sebagai kontraktor/ pelaksana.
Hal itu dikatakan oleh Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N. Arifin dihadapan sejumlah awak media, Senin (24/7).
Bustanil menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut pihaknya memeriksa 22 saksi, baik dari pemerintah kota (pemkot), piahk PDAM, maupun kontraktor atau pelaksana.
“Kami juga telah melakukan pemeriksaan ahli, penyitaan terhadap beberapa dokumen sebagai barang bukti dan ada juga penyitaan uang sebanyak Rp600 juta,” kata Bustanil.
Bustanil juga menjelaskan, modus operandi kasus tersebut adalah penyalahgunaan anggaran antara pihak kontraktor dan PDAM, dalam hal ini DM sebagai PPK maupun direktur.
“Jadi ada kemungkinan penambahan/ penetapan tersangka baru hasil dari penyidikan teman-teman penyidik,” jelas Bustanil.
Kerugian negara dari kasus tersebut, tambah Bustanil, untuk sementara masih berjumlah Rp600 juta.
“Namun kemungkinan masih akan bertambah. Jadi kami masih tetap menggali, hanya kami dari tim penyidik sudah yakin bahwa perbuatan dari kedua orang tersangka ini temasuk dalam perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi,” tambahnya menjelaskan.
Setelah penetapan tersangka, ujar Bustanil, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap keduanya, sebab IS berdomisili di Makassar.
“Kemungkinan kami akan jadwalkan pemanggilan minggu depan,” ujar Bustanil.
“Pasal yang kami sangkakan, yaitu pasal 2 junto pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya sampai 15 tahun penjara,” ucapnya.
Penulis: Yusrif
Editor: Redaksi
Komentar