SPBU Saranani Kendari Dijatuhi Sanksi oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi

SPBU Saranani Kendari, dok: istimewa

TEGAS.CO,. KENDARI – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) H. Batarai Nomor 7493101 yang beralamat di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari dijatuhi sanksi oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

Pasalnya, SPBU tersebut disinyalir melakukan pelanggaran dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite, yaitu dengan melayani konsumen yang menggunakan jerigen.

Staf Humas Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Romi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya pelanggaran dalam pendistribusian BBM subsidi tersebut.

“Sanksi yang dijatuhkan adalah penyesuaian pasokan pertalite selama seminggu, karena tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat sekitar,” kata Romi, Rabu (27/7).

Selain itu, pihak Pertamina juga memasang spanduk pembinaan di area SPBU H. Batarai untuk menjelaskan penyebab tidak disalurkan BBM jenis pertalite sementara waktu.

Untuk diketahui, oknum pegawai SPBU di Jalan Saranani tersebut sempat terciduk oleh salah satu warga yang hendak mengisi BBM, sedang melakukan pengisian BBM subsidi jenis pertalite pada belasan jerigen di dalam mini bus pada Rabu (19/7) pagi.

Warga yang mendapati itu langsung merekam aksi oknum SPBU H. Batarai di Jalan Saranani itu.

Dasar Pemberian Sanksi

Dilansir dari detiksultra.com, Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (SPBU) berkewajiban memberikan sanksi terhadap mitra bisnisnya seperti SPBU ketika menyalurkan BBM subsidi dengan cara tidak tepat sasaran.

Dasar aturannya yaitu mengacu pada Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 37 Tahun 2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).

Dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan, sehingga Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di SPBU.

Dengan berubahnya Pertalite dari Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) ke JBKP,  terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota. Maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer

Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran (SE) Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui penyalur.

Dalam SE tersebut, menjelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.

Apabila ditemukan oknum Operator ataupun SPBU terbukti melanggar standar operasional perusahaan yaitu dengan menjual secara eceran BBM penugasan Pemerintah jenis pertalite dengan menggunakan jerigen, Pertamina tidak segan segan memberikan sanksi tegas yaitu bisa berupa dari sanksi teguran lisan, administratif, penghentian sementara pengiriman BBM hingga pemutusan hubungan kerja tentunya sesuai dengan kontrak perjanjian.

Publisher: Redaksi

Komentar